KOPERASI SEBAGAI LEMBAGA EKONOMI RAKYAT
Koperasi sebagai sebuah lembaga ekonomi rakyat telah lama dikenal di
Indonesia, bahkan Dr. Muhammad Hatta, salah seorang Proklamator Republik
Indonesia yang dikenal sebagai Bapak Koperasi, mengatakan bahwa Koperasi adalah
Badan Usaha Bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan
mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas
dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya[1].
Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, dalam Bab I, Pasal 1,
ayat 1 dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas asas kekeluargaan. Sedangkan tingkatan koperasi dalam UU tersebut dikenal
dua tingkatan, yakni Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer
adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang, dan
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
Koperasi.
Tujuan pendirian Koperasi, menurut UU Perkoperasian, adalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Secara konsepsional, Koperasi sebagai Badan Usaha yang menampung pengusaha
ekonomi lemah, memiliki beberapa potensi keunggulan untuk ikut serta memecahkan
persoalan social-ekonomi masyarakat. Peran Koperasi sebagai upaya menuju
demokrasi ekonomi secara kontitusional tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945. Namun
dalam perjalanannya, pengembangan koperasi dengan berbagai kebijakan yang telah
dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, keberadaannya masih belum
memenuhi kondisi sebagaimana yang diharapkan masyarakat[2].
Secara kuantitatif jumlah koperasi di Indonesia cukup banyak, berdasarkan
data Departemen Koperasi & UKM pada tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang
aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT)
hanya 35,42% koperasi saja. Dengan demikian, dari segi kualitas, keberadaan
koperasi masih perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti
tuntutan lingkungan dunia usaha dan lingkungan kehidupan dan kesejahteraan para
anggotanya. Pangsa koperasi dalam berbagai kegiatan ekonomi masih relatif
kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan perkuatan dari pihak
luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar.
Dalam teori strategi pembangunan ekonomi, kemajuan Koperasi dan usaha
kerakyatan harus berbasiskan kepada dua pilar:[3]
1. Tegaknya sistem dan mekanisme pasar yang sehat;
2. Berfungsinya aransmen kelembagaan atau regulasi pemerataan ekonomi
yang effektif.
Namun dalam kenyataan yang dirasakan hingga saat ini, seringkali terjadi
debat publik untuk menegakkan kedua pilar utama di atas hanya terjebak pada
pilihan kebijakan dan strategi pemihakan yang skeptis dan cenderung
mementingkan hasil daripada proses dan mekanisme yang harus dilalui untuk
mencapai hasil akhir tersebut.
Senin, 27 Desember 2010
Peranan, Fungsi Koperasi
Peranan, Fungsi Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko dan operasi. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko dan operasi. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
TOKOH-TOKOH KOPERASI
1. Agus Sudono : Agus sudono yang dibesarkan di lingkungan Kopkar (koperasi karyawan) sehingga ia tahu suka dukanya di dalam lingkungan tersebut sehingga ia terdorong untuk mendirikan Inkopkar (Induk Koperasi Karyawan) pada tahun 1986.
2. Dr. Ir.H Beddu Amang : Sosok abdi koperasi yang selalu haus ilmu. Ia bahkan mengejar dan menuntaskan gelar doktornya dikala ia dipanggil untuk mengabdi kepada Koperasi.
3. Dr. H Daman Danuwidjaja : Keberhasilanya membangun koperasi susu dari tingkat kabupaten hingga menjadi ketua umum GKSI menjadikan hal kenapa ia patut dimasukkan dalam 10 tokoh koperasi Indonesia.
4. Eddiwan : Dikenal salah satunya sebagai bapak koperasi Perikanan Indonesia. Juga mencuat karena perannya sebagai ketua umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) 1980-1983.
5. J K Lumunon : Ketua umum kerjasama pengembangan Koperasi Dekopin.
6. Ir Muhammad Iqbal : Mantan Ketua Umum Mahasiswa ITB Bandung yang menjadi ketua umum Koperasi Indonesia (Kopindo).
7. Mubha Kahar Muang, SE : Wanita kelahiran makassar yang menjadikan aktivitas organisasi sebagai bagian hidupnya. Dedikasinya kepada Kosti Jaya (Koperasi Supir Taksi Jakarta Raya) menjadikan ia masuk dalam kategori ini.
8. Muchtar Mandala : Tercatat pernah menjadi direktur utama Bank Bukopin sejak 17 juli 1989.
9. Prof Dr Sri Edi Swasono : Menantu bapak koperasi Indonesia yang malang melintang di dunia perkoperasiaan Indonesia.
10. Sutrisno Hadi : Jebolan FE UI yang malang melintang di PERURI.
1. Agus Sudono : Agus sudono yang dibesarkan di lingkungan Kopkar (koperasi karyawan) sehingga ia tahu suka dukanya di dalam lingkungan tersebut sehingga ia terdorong untuk mendirikan Inkopkar (Induk Koperasi Karyawan) pada tahun 1986.
2. Dr. Ir.H Beddu Amang : Sosok abdi koperasi yang selalu haus ilmu. Ia bahkan mengejar dan menuntaskan gelar doktornya dikala ia dipanggil untuk mengabdi kepada Koperasi.
3. Dr. H Daman Danuwidjaja : Keberhasilanya membangun koperasi susu dari tingkat kabupaten hingga menjadi ketua umum GKSI menjadikan hal kenapa ia patut dimasukkan dalam 10 tokoh koperasi Indonesia.
4. Eddiwan : Dikenal salah satunya sebagai bapak koperasi Perikanan Indonesia. Juga mencuat karena perannya sebagai ketua umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) 1980-1983.
5. J K Lumunon : Ketua umum kerjasama pengembangan Koperasi Dekopin.
6. Ir Muhammad Iqbal : Mantan Ketua Umum Mahasiswa ITB Bandung yang menjadi ketua umum Koperasi Indonesia (Kopindo).
7. Mubha Kahar Muang, SE : Wanita kelahiran makassar yang menjadikan aktivitas organisasi sebagai bagian hidupnya. Dedikasinya kepada Kosti Jaya (Koperasi Supir Taksi Jakarta Raya) menjadikan ia masuk dalam kategori ini.
8. Muchtar Mandala : Tercatat pernah menjadi direktur utama Bank Bukopin sejak 17 juli 1989.
9. Prof Dr Sri Edi Swasono : Menantu bapak koperasi Indonesia yang malang melintang di dunia perkoperasiaan Indonesia.
10. Sutrisno Hadi : Jebolan FE UI yang malang melintang di PERURI.
Pengertian KOPERASI
1. BIDANG ORGANISASI / KEANGGOTAAN
Anggota dalam kegiatannya merupakan sumber utama sebagai pelaku operasional koperasi , maka perlu ditingkatkan pelayanan dan kerjasama anggota. Pengurus sangat selektif dan hati – hati dalam menerima anggota. Keanggotaan Koppas Kranggan tidak disusupi oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab / ufunturir yang tujuannya hanya untuk memanfaatkan koperasi sebagai lahan yang empuk bagi mereka. Berdasarkan AD/ART KOPPAS Kranggan yang dapat diterima menjadi anggota KOPPAS Kranggan adalah :
• Pedagang Pasar Kranggan Aktif
• Memiliki Kios /SPT/Rumah tinggal atas nama sendiri
• Berdomisili tetap min 2 tahun
• Memiliki KTP Kec Jati Sampurna dan sekitarnya
• Anggota Masyarakat yang memiliki pendapatan tetap
• Warga Negara RI yang telah berumur 17 tahun
• Percobaan anggota dilayani kurang lebih 6 bulan
• Telah menjadi Nasabah Tabungan Cempaka dan Nasabah peminjam sebayak 3 kali serta dinyatakan benar.
2. KEPENGURUSAN / PENGAWAS
Pengurus KOPPAS Kranggan adalah orang – orang yang terpilih terdiri dari tiga orang pengurus harian, tiga orang pengawas, dan tiga orang penasehat.
3. USAHA DAN PERMODALAN
KOPPAS Kranggan bergerak dalam usaha Jasa yang dititik beratkan pada USP ( Usaha Simpan Pinjam ), penjualan barang elektronik, Furniture, sepeda motor, handphone, dan accessories ATK dan Foto Copy, serta Unit Peparkiran di R.S Meilia. Permodalan bersumber dari siompanan anggota dan pihak ke tiga.
4. BIDANG KEUANGAN
KOPPAS Kranggan dapat melayani pinjaman anggota maupun non anggota baik harian, mingguan ataupun bulanan sehingga kegiatan operasional usaha anggota terutama menjelang lebaran dapat berjalan dengan baik, dan ini semua tidak mungkin dilaksanakan tanpa kepercayaan masyrakat pada umumnya.
5. PENATAAN ORGANISASI DAN SISTEM MANAJEMEN
Guna lebih menyempurnakan system manajemen koppas kranggan telah melakukan penyempurnaan organisasi dengan cara mengangkat seorang manajer sebagai perpanjangan tangan pengurus pelaksanaan operasial harian yang didukung oleh internal control (pengendalian interen) yang di pantau secara tertib dan berkesinambungan oleh pengurus / sekretaris pengurus serta di dukung penempatan job description yang sesuai dengan keahlian masing – masing ( karyawan)
6. HUBUNGAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Hubungan dengan instansi terkait berjalan dengan baik, hal ini terbukti bahwa instansi tersebut telah membina Koppas Kranggan terutama di Bidang USAHA SIMPANPINJAM sehingga kita jadi salah satu penyalur USP terbaik dan sehat di Kota Bekasi serta mendapat predikat sebagai koperasi berprestasi ditingkat Nasioal.
7. PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) kepada anggota telah sesuai dengan keptusan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) serta berdasarakan Anggaran Dasar Koppas Kranggan.
1. BIDANG ORGANISASI / KEANGGOTAAN
Anggota dalam kegiatannya merupakan sumber utama sebagai pelaku operasional koperasi , maka perlu ditingkatkan pelayanan dan kerjasama anggota. Pengurus sangat selektif dan hati – hati dalam menerima anggota. Keanggotaan Koppas Kranggan tidak disusupi oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab / ufunturir yang tujuannya hanya untuk memanfaatkan koperasi sebagai lahan yang empuk bagi mereka. Berdasarkan AD/ART KOPPAS Kranggan yang dapat diterima menjadi anggota KOPPAS Kranggan adalah :
• Pedagang Pasar Kranggan Aktif
• Memiliki Kios /SPT/Rumah tinggal atas nama sendiri
• Berdomisili tetap min 2 tahun
• Memiliki KTP Kec Jati Sampurna dan sekitarnya
• Anggota Masyarakat yang memiliki pendapatan tetap
• Warga Negara RI yang telah berumur 17 tahun
• Percobaan anggota dilayani kurang lebih 6 bulan
• Telah menjadi Nasabah Tabungan Cempaka dan Nasabah peminjam sebayak 3 kali serta dinyatakan benar.
2. KEPENGURUSAN / PENGAWAS
Pengurus KOPPAS Kranggan adalah orang – orang yang terpilih terdiri dari tiga orang pengurus harian, tiga orang pengawas, dan tiga orang penasehat.
3. USAHA DAN PERMODALAN
KOPPAS Kranggan bergerak dalam usaha Jasa yang dititik beratkan pada USP ( Usaha Simpan Pinjam ), penjualan barang elektronik, Furniture, sepeda motor, handphone, dan accessories ATK dan Foto Copy, serta Unit Peparkiran di R.S Meilia. Permodalan bersumber dari siompanan anggota dan pihak ke tiga.
4. BIDANG KEUANGAN
KOPPAS Kranggan dapat melayani pinjaman anggota maupun non anggota baik harian, mingguan ataupun bulanan sehingga kegiatan operasional usaha anggota terutama menjelang lebaran dapat berjalan dengan baik, dan ini semua tidak mungkin dilaksanakan tanpa kepercayaan masyrakat pada umumnya.
5. PENATAAN ORGANISASI DAN SISTEM MANAJEMEN
Guna lebih menyempurnakan system manajemen koppas kranggan telah melakukan penyempurnaan organisasi dengan cara mengangkat seorang manajer sebagai perpanjangan tangan pengurus pelaksanaan operasial harian yang didukung oleh internal control (pengendalian interen) yang di pantau secara tertib dan berkesinambungan oleh pengurus / sekretaris pengurus serta di dukung penempatan job description yang sesuai dengan keahlian masing – masing ( karyawan)
6. HUBUNGAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Hubungan dengan instansi terkait berjalan dengan baik, hal ini terbukti bahwa instansi tersebut telah membina Koppas Kranggan terutama di Bidang USAHA SIMPANPINJAM sehingga kita jadi salah satu penyalur USP terbaik dan sehat di Kota Bekasi serta mendapat predikat sebagai koperasi berprestasi ditingkat Nasioal.
7. PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) kepada anggota telah sesuai dengan keptusan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) serta berdasarakan Anggaran Dasar Koppas Kranggan.
Senin, 20 Desember 2010
sektor perbankan indonesia
Latar belakang
Sektor perbankan terdiri daripada institusi-institusi berlesen iaitu bank-bank perdagangan, syarikat-syarikat kewangan, bank-bank saudagar, syarikat-syarikat diskaun dan syarikat-syarikat pembrokeran wang yang dilesenkan di bawah Akta Bank dan Institusi-institusi Kewangan 1989 (ABIK) dan dikawal selia oleh BNM.
Sektor perbankan memainkan peranan yang penting sebagai pengantara kewangan dan sumber dana utama domestik, mewakili kira-kira 70% daripada jumlah asset sistem kewangan setakat akhir tahun 1999.
Setakat hujung tahun 2000, terdapat 31 bank perdagangan (di mana 14 adalah bank milik penuh asing), 19 syarikat kewangan, 12 bank saudagar dan 7 syarikat diskaun. Setelah selesainya program penggabungan institusi-institusi perbankan domestik, bilangan institusi-institusi perbankan domestik akan berkurangan dengan ketara kepada 10 kumpulan perbankan domestik, yang mengandungi 10 bank perdagangan, 10 syarikat kewangan dan 9 bank saudagar.
Pada masa ini, sektor perbankan domestik (tidak termasuk syarikat-syarikat diskaun) menguasai kira-kira 75% daripada pasaran sektor perbankan, dari segi jumlah aset dan jumlah deposit. Meskipun institusi-institusi perbankan domestic menguasai sebahagian besar pasaran domestik, penglibatan 14 buah institusiinstitusi perbankan asing juga semakin ketara. Prestasi institusi-institusi perbankan asing sebagai satu kumpulan pada amnya adalah lebih menyerlah dari segi pencapaian kewangan, seperti yang ditunjukkan oleh pulangan atas ekuiti dan pulangan atas aset yang lebih tinggi, kecekapan operasi dan inovasi produk di dalam pasaran domestik. Bank-bank asing secara amnya beroperasi berdasarkan sasaran pasaran, iaitu penumpuan kepada pelanggan korporat bernilai tinggi berbanding dengan penumpuan kepada pengguna awam dan pelanggan korporat oleh institusi-institusi perbankan domestik. Faktor-faktor lain yang menyumbangkan kepada prestasi bank-bank asing yang lebih baik adalah rangkaian global, akses kepada sumber kepakaran dan pengalaman dalam pelbagai pasaran di samping tahap teknologi maklumat yang lebih tinggi.
Oleh itu, terdapat suatu jurang yang ketara antara institusi perbankan asing dan
domestik, yang harus dikurangkan bagi mencapai pembangunan terancang bagi
sebuah sektor perbankan domestik yang berdaya maju dan efektif.
(Vibiznews – Banking) – Perbankan di Indonesia, saat ini nampak semakin bergairah dalam bisnisnya. Sebelumnya, saat krisis global meledak pada 2008, para bankir sangat konservatif, yang berakibat tertekannya pertumbuhan kredit perbankan sepanjang tahun 2009. Hal ini berdampak terhadap pergerakan saham perbankan, di tahun 2009 indeks finansial IHSG tercatat hanya meningkat sekitar 70%, padahal indeks lainnya seperti pertambangan menguat lebih dari 150% dan indeks aneka industri melejit hampir 180% sampai akhir 2009.
Sudah cukup banyak perbankan lokal yang telah melepas sahamnya di pasar modal. Sepuluh (10) besar bank, yang menguasai 65% total asset perbankan, praktis telah “go public”. Selengkapnya saham-saham perbankan yang terdaftar di BEI (Bursa Efek Indonesia), adalah sebagai berikut:
Masih terdapat bank-bank ternama lainnya yang belum di listing di BEI, sebagian besar adalah bank-bank asing. BI (Bank Indonesia) sendiri juga berusaha mendorong bank-bank asing untuk berbadan hukum lokal secara sukarela, supaya bank-bank tersebut dapat go public.
Berikut daftar beberapa bank asing yang terdapat di Indonesia :
Prospek Industri Perbankan Cukup Baik, di Tengah Sejumlah Hambatan
Kinerja 10 Bank Terbesar di Indonesia Tahun 2009 (Rp Miliar)
Dari 10 bank terbesar di ASEAN, baru Bank Mandiri yang namanya mampu masuk ke dalam kelas “regional” tersebut. Sedangkan BRI, BCA, dan BNI, baru masuk dalam peringkat 20 besar. Walaupun begitu, bank-bank di Indonesia memiliki peluang sangat besar untuk tumbuh tinggi didukung dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat, pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi di tahun 2010 dapat mencapai 5,5%.
Lalu pertumbuhan aset perbankan di Indonesia juga jauh lebih tinggi dibandingkan negara ASEAN lainnya. Dari tahun 2004 ke 2008 misalnya, aset perbankan Indonesia tumbuh sekitar 82%. Khusus tahun 2008, pertumbuhan aset perbankan Indonesia sebesar 17%, lebih tinggi dibandingkan Malaysia 11%, Singapura 9% dan Thailand 4,1%. Melihat gambaran seperti itu, maka perbankan di Indonesia memiliki harapan untuk mengejar ketertinggalan.
Di tahun 2009, pertumbuhan kredit hanya sekitar 10% saja, padahal di tahun 2008 tumbuh pesat sebesar 30%. Hal tersebut cukup wajar karena bank-bank Indonesia masih cukup khawatir terhadap dampak krisis ekonomi global yang masih terjadi saat itu, terutama bank-bank swasta. Tetapi seiring meningkatnya pertumbuhan ekonomi, tahun ini pemerintah memperkirakan pertumbuhan kredit dapat mencapai sekitar 15-17%.
Namun perbankan di Indonesia masih memiliki beberapa hambatan, salah satunya adalah struktur kepemilikan. Hingga pertengahan 2008, komposisi asing di perbankan nasional mencapai sebesar 47,02 persen dengan penguasaan aset sebesar Rp 960 triliun dan diperkirakan bahwa saat ini telah melebihi 50%. Kepemilikan asing yang terlalu dominan memiliki sejumlah risiko dan kerawanan, di antaranya tekanan mempertahankan NIM (Net Interest Margin) yang tinggi, sehingga bunga kredit sulit untuk turun.
Memang sejak krisis moneter 1998, kepemilikan asing diperbolehkan sampai sebesar 99%. Sekarang, dalam situasi ekonomi yang lebih normal, mungkin sebaiknya BI mulai membatasi kepemilikan asing di perbankan Indonesia, misalnya sampai maksimum 49%. Jika tidak, kelompok BUSN (Bank Umum Swasta Nasional) sebenarnya bukanlah benar-benar berstatus swasta nasional.
Indonesia ditetapkan menjadi salah satu pembangkit ekonomi abad ke-21. Meskipun organisasi internasional telah membangun sebuah kehadiran yang signifikan di sektor perbankan Indonesia melalui penjualan bank setelah krisis keuangan Asia pada '97, kecepatan baru investasi telah marah dengan suku bunga tinggi dan tingkat tinggi dari kredit non-performing. Sekarang, Indonesia sedang bergerak ke pusat radar penurunan suku bunga pinjaman, kredit macet berada di bawah kontrol dan permintaan kredit mulai mempercepat.
Organisasi memerlukan strategi yang jelas untuk mencocokkan ambisi mereka untuk pro kontra relatif dan pertumbuhan organik, akuisisi, cabang atau joint-venture pilihan. Makalah ini menguraikan prospek pertumbuhan pasar dan menilai berbagai pilihan untuk masuk dan pembangunan.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber : http://vibiznews.com/column/banking_insurance/2010/03/29 09:23
Sektor Perbankan Indonesia, Modal Asing Makin Mendominasi Senin, 29 Maret 2010 16:02 WIB
http://www.pwc.com/gx/en/financial-services/indonesian-banking-sector-investment
http://cwebasket.wordpress.com/2009/02/02/industri-dan-sektor
Latar belakang
Sektor perbankan terdiri daripada institusi-institusi berlesen iaitu bank-bank perdagangan, syarikat-syarikat kewangan, bank-bank saudagar, syarikat-syarikat diskaun dan syarikat-syarikat pembrokeran wang yang dilesenkan di bawah Akta Bank dan Institusi-institusi Kewangan 1989 (ABIK) dan dikawal selia oleh BNM.
Sektor perbankan memainkan peranan yang penting sebagai pengantara kewangan dan sumber dana utama domestik, mewakili kira-kira 70% daripada jumlah asset sistem kewangan setakat akhir tahun 1999.
Setakat hujung tahun 2000, terdapat 31 bank perdagangan (di mana 14 adalah bank milik penuh asing), 19 syarikat kewangan, 12 bank saudagar dan 7 syarikat diskaun. Setelah selesainya program penggabungan institusi-institusi perbankan domestik, bilangan institusi-institusi perbankan domestik akan berkurangan dengan ketara kepada 10 kumpulan perbankan domestik, yang mengandungi 10 bank perdagangan, 10 syarikat kewangan dan 9 bank saudagar.
Pada masa ini, sektor perbankan domestik (tidak termasuk syarikat-syarikat diskaun) menguasai kira-kira 75% daripada pasaran sektor perbankan, dari segi jumlah aset dan jumlah deposit. Meskipun institusi-institusi perbankan domestic menguasai sebahagian besar pasaran domestik, penglibatan 14 buah institusiinstitusi perbankan asing juga semakin ketara. Prestasi institusi-institusi perbankan asing sebagai satu kumpulan pada amnya adalah lebih menyerlah dari segi pencapaian kewangan, seperti yang ditunjukkan oleh pulangan atas ekuiti dan pulangan atas aset yang lebih tinggi, kecekapan operasi dan inovasi produk di dalam pasaran domestik. Bank-bank asing secara amnya beroperasi berdasarkan sasaran pasaran, iaitu penumpuan kepada pelanggan korporat bernilai tinggi berbanding dengan penumpuan kepada pengguna awam dan pelanggan korporat oleh institusi-institusi perbankan domestik. Faktor-faktor lain yang menyumbangkan kepada prestasi bank-bank asing yang lebih baik adalah rangkaian global, akses kepada sumber kepakaran dan pengalaman dalam pelbagai pasaran di samping tahap teknologi maklumat yang lebih tinggi.
Oleh itu, terdapat suatu jurang yang ketara antara institusi perbankan asing dan
domestik, yang harus dikurangkan bagi mencapai pembangunan terancang bagi
sebuah sektor perbankan domestik yang berdaya maju dan efektif.
(Vibiznews – Banking) – Perbankan di Indonesia, saat ini nampak semakin bergairah dalam bisnisnya. Sebelumnya, saat krisis global meledak pada 2008, para bankir sangat konservatif, yang berakibat tertekannya pertumbuhan kredit perbankan sepanjang tahun 2009. Hal ini berdampak terhadap pergerakan saham perbankan, di tahun 2009 indeks finansial IHSG tercatat hanya meningkat sekitar 70%, padahal indeks lainnya seperti pertambangan menguat lebih dari 150% dan indeks aneka industri melejit hampir 180% sampai akhir 2009.
Sudah cukup banyak perbankan lokal yang telah melepas sahamnya di pasar modal. Sepuluh (10) besar bank, yang menguasai 65% total asset perbankan, praktis telah “go public”. Selengkapnya saham-saham perbankan yang terdaftar di BEI (Bursa Efek Indonesia), adalah sebagai berikut:
Masih terdapat bank-bank ternama lainnya yang belum di listing di BEI, sebagian besar adalah bank-bank asing. BI (Bank Indonesia) sendiri juga berusaha mendorong bank-bank asing untuk berbadan hukum lokal secara sukarela, supaya bank-bank tersebut dapat go public.
Berikut daftar beberapa bank asing yang terdapat di Indonesia :
Prospek Industri Perbankan Cukup Baik, di Tengah Sejumlah Hambatan
Kinerja 10 Bank Terbesar di Indonesia Tahun 2009 (Rp Miliar)
Dari 10 bank terbesar di ASEAN, baru Bank Mandiri yang namanya mampu masuk ke dalam kelas “regional” tersebut. Sedangkan BRI, BCA, dan BNI, baru masuk dalam peringkat 20 besar. Walaupun begitu, bank-bank di Indonesia memiliki peluang sangat besar untuk tumbuh tinggi didukung dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat, pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi di tahun 2010 dapat mencapai 5,5%.
Lalu pertumbuhan aset perbankan di Indonesia juga jauh lebih tinggi dibandingkan negara ASEAN lainnya. Dari tahun 2004 ke 2008 misalnya, aset perbankan Indonesia tumbuh sekitar 82%. Khusus tahun 2008, pertumbuhan aset perbankan Indonesia sebesar 17%, lebih tinggi dibandingkan Malaysia 11%, Singapura 9% dan Thailand 4,1%. Melihat gambaran seperti itu, maka perbankan di Indonesia memiliki harapan untuk mengejar ketertinggalan.
Di tahun 2009, pertumbuhan kredit hanya sekitar 10% saja, padahal di tahun 2008 tumbuh pesat sebesar 30%. Hal tersebut cukup wajar karena bank-bank Indonesia masih cukup khawatir terhadap dampak krisis ekonomi global yang masih terjadi saat itu, terutama bank-bank swasta. Tetapi seiring meningkatnya pertumbuhan ekonomi, tahun ini pemerintah memperkirakan pertumbuhan kredit dapat mencapai sekitar 15-17%.
Namun perbankan di Indonesia masih memiliki beberapa hambatan, salah satunya adalah struktur kepemilikan. Hingga pertengahan 2008, komposisi asing di perbankan nasional mencapai sebesar 47,02 persen dengan penguasaan aset sebesar Rp 960 triliun dan diperkirakan bahwa saat ini telah melebihi 50%. Kepemilikan asing yang terlalu dominan memiliki sejumlah risiko dan kerawanan, di antaranya tekanan mempertahankan NIM (Net Interest Margin) yang tinggi, sehingga bunga kredit sulit untuk turun.
Memang sejak krisis moneter 1998, kepemilikan asing diperbolehkan sampai sebesar 99%. Sekarang, dalam situasi ekonomi yang lebih normal, mungkin sebaiknya BI mulai membatasi kepemilikan asing di perbankan Indonesia, misalnya sampai maksimum 49%. Jika tidak, kelompok BUSN (Bank Umum Swasta Nasional) sebenarnya bukanlah benar-benar berstatus swasta nasional.
Indonesia ditetapkan menjadi salah satu pembangkit ekonomi abad ke-21. Meskipun organisasi internasional telah membangun sebuah kehadiran yang signifikan di sektor perbankan Indonesia melalui penjualan bank setelah krisis keuangan Asia pada '97, kecepatan baru investasi telah marah dengan suku bunga tinggi dan tingkat tinggi dari kredit non-performing. Sekarang, Indonesia sedang bergerak ke pusat radar penurunan suku bunga pinjaman, kredit macet berada di bawah kontrol dan permintaan kredit mulai mempercepat.
Organisasi memerlukan strategi yang jelas untuk mencocokkan ambisi mereka untuk pro kontra relatif dan pertumbuhan organik, akuisisi, cabang atau joint-venture pilihan. Makalah ini menguraikan prospek pertumbuhan pasar dan menilai berbagai pilihan untuk masuk dan pembangunan.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber : http://vibiznews.com/column/banking_insurance/2010/03/29 09:23
Sektor Perbankan Indonesia, Modal Asing Makin Mendominasi Senin, 29 Maret 2010 16:02 WIB
http://www.pwc.com/gx/en/financial-services/indonesian-banking-sector-investment
http://cwebasket.wordpress.com/2009/02/02/industri-dan-sektor
Usaha Kecil dan Menengah
Definisi Usaha Kecil Menengah
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia 4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Belakangan ini perbincangan mengenai UKM semakin mengemuka. Usaha Kecil dan Menengah (UKM) merupakan sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha termasuk dalam skala ke Jii dari segi jumlah maupun tenaga kerja. Kekayaan bersih pun paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Menurut Keputusan Presiden RI No. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah "Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat. Dan, kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Pemerintah Republik Indonesia, membina UKM melalui Oinas Koperasi dan UKM, dimasmg-masing Provinsi atau Kabupaten/ Kota. Banyak pula binaan UKM yang dikelola oleh beberapa perusahaan swasta.
"UKM ini memiliki kontribusi dalam penciptaan Produk Domestik Bruto (PDB)," kata Sandiaga S Uno, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Usaha Mikro. Kecil, Menengah dan Koperasi. Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan UKM memberikan kontribusi Rp 2.121.3 triliun atau 53,6 persen dari total PDB Indonesia pada 2007 yang mencapai Rp 3.957,4 triliun. Nilai ekspor dan penyerapan tenaga kerja.
Selain itu. Sandiaga juga mengungkapkan bahwa UKM berperan dalam pembentukan modal investasi nasional. Meskipun beberapa permasalahan tetap dihadapi UKM mulai dari modal hingga pemasaran produk. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menjalankan 12 program di antaranya penyelesaian KUT yang macet, peningkatan akses kepada perbankan, dan pelaksanaan pasar rakyat. Tentu saja, sejarah sudah mencatat bahwa jenis UKM ini mampu bertahan terhadap krisis bahkan pada krisis moneter lalu mampu menjadi pilar ekonomi ketika semua roda ekonomi lamban berputar.
Beberapa Karakteristik Usaha Kecil adalah:
Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah; Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha; Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP; Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha; Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal; Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
Contoh Contoh Usaha Kecil
Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja; Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya; Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan; Peternakan ayam, itik dan perikanan; Koperasi berskala kecil.
Pengertian usaha menengah
Ciri-ciri usaha menengah
Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi; Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll; Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll; Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan; Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
Contoh usaha menengah
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu: Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah; Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor; Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi; Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam; Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan. Peluang usaha kecil menengah selalu saja mendapat porsi besar dalam republik ini.
Daftar pustaka
www.wikipedia.com
http://belajarusahakecil.blogspot.com/2009/03/usaha-kecil-menengah.html
Sumber: Koran Tempo
Definisi Usaha Kecil Menengah
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia 4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Belakangan ini perbincangan mengenai UKM semakin mengemuka. Usaha Kecil dan Menengah (UKM) merupakan sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha termasuk dalam skala ke Jii dari segi jumlah maupun tenaga kerja. Kekayaan bersih pun paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Menurut Keputusan Presiden RI No. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah "Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat. Dan, kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Pemerintah Republik Indonesia, membina UKM melalui Oinas Koperasi dan UKM, dimasmg-masing Provinsi atau Kabupaten/ Kota. Banyak pula binaan UKM yang dikelola oleh beberapa perusahaan swasta.
"UKM ini memiliki kontribusi dalam penciptaan Produk Domestik Bruto (PDB)," kata Sandiaga S Uno, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Usaha Mikro. Kecil, Menengah dan Koperasi. Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan UKM memberikan kontribusi Rp 2.121.3 triliun atau 53,6 persen dari total PDB Indonesia pada 2007 yang mencapai Rp 3.957,4 triliun. Nilai ekspor dan penyerapan tenaga kerja.
Selain itu. Sandiaga juga mengungkapkan bahwa UKM berperan dalam pembentukan modal investasi nasional. Meskipun beberapa permasalahan tetap dihadapi UKM mulai dari modal hingga pemasaran produk. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menjalankan 12 program di antaranya penyelesaian KUT yang macet, peningkatan akses kepada perbankan, dan pelaksanaan pasar rakyat. Tentu saja, sejarah sudah mencatat bahwa jenis UKM ini mampu bertahan terhadap krisis bahkan pada krisis moneter lalu mampu menjadi pilar ekonomi ketika semua roda ekonomi lamban berputar.
Beberapa Karakteristik Usaha Kecil adalah:
Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah; Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha; Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP; Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha; Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal; Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
Contoh Contoh Usaha Kecil
Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja; Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya; Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan; Peternakan ayam, itik dan perikanan; Koperasi berskala kecil.
Pengertian usaha menengah
Ciri-ciri usaha menengah
Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi; Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll; Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll; Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan; Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
Contoh usaha menengah
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu: Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah; Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor; Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi; Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam; Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan. Peluang usaha kecil menengah selalu saja mendapat porsi besar dalam republik ini.
Daftar pustaka
www.wikipedia.com
http://belajarusahakecil.blogspot.com/2009/03/usaha-kecil-menengah.html
Sumber: Koran Tempo
Potret Pertanian di Indonesia yang Memprihatinkan
Perkembangan pertanian di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Selain berbagai ancaman akibat bencana alam, dan perubahan iklim, pertanian juga terancam oleh kerusakan tanah yang makin mengeras karena intensifikasi penggunaan pupuk. Melalui kebijakan Program Insus 1969 dari pemerintah, intensitas penggunaan pupuk kimia meningkat. Akibatnya residu tanah menumpuk, hama meningkat, beragam dan resist terhadap obat-obatan pertanian.
Sementara dari pihak petaninya sendiri telah mengalami hal-hal yang dapat mengancam hilangnya kemandirian petani. Yaitu kriminalisasi petani berupa tuntutan hukum terhadap sekitar 16 petani dari Kediri dan sekitarnya. Salah satunya Burhana Juwito Muhammad Ali, anggota dari Paguyuban Bina Tani Makmur Kediri yang telah menjalani hukuman lima bulan penjara karena tuduhan pelanggaran sertifikasi pembenihan. Padahal kenyataannya Burhana tidak pernah melakukan sertifikasi pembenihan.
“Sebagai ujung tombak negara, petani masih terjajah secara ekonomi dan mental meski bukan secara fisik,” kata Burhana saat testimoni dalam Musyawarah Nasional IPPHTI di Garut November lalu.
Dia mencontohkan kalau dulu petani dapat membeli benih murah karena pemerintah memfasilitasi petani untuk mendapatkan induk. Sehingga setiap penangkar dapat menangkar di tempat masing-masing dengan persaingan bebas yang mengakibatkan harga benih murah. Namun dengan adanya PMA dan pemodal asing yang tendensinya untuk tenaga kerja dan alih teknologi semua jadi berubah.
Harga benih jagung yang seharusnya Rp 2200 per kilogram, sekarang menjadi Rp 45 ribu per kilogram. Dengan penjualan senilai sekitar Rp 47 ribu, petani hanya untung Rp 2000. Tetapi PMA dapat menjual kembali seharga 100 ribu rupiah per kilogram.
Menurutnya benih jagung sangat besar keuntungannya dibandingkan padi sehingga perusahaan asing turut bermain di dalamnya.
“Kami yang berupaya meringankan petani dengan melakukan pembenihan sendiri secara legal justru dipenjarakan selama lima bulan,” ungkap Burhana.
Dengan melakukan pembenihan sendiri, paguyuban petani mampu menjual benih jagung seharga 15 ribu per kilogram. Untuk itu dirinya bersama petani lainnya berharap mendapat fasilitas dalam penangkaran. Namun sebagai penangkar untuk benih hibrida, saat ini masih sulit dalam pelegalan pembenihan, seperti harus melakukan uji coba di 20 tempat dalam dua musim berbeda, benih induk sulit didapat, induk dari luar negeri juga harus melalui tahap modal asing.
“Dengan benih lokal yang harganya murah, justru pemerintah setempat mempersulit. Padahal semestinya Menteri atau Sekjen Pertanian tidak demikian dan jangan hanya menerima informasi sepihak, tetapi harus mengkonfrontasikannya dengan kami sebagai petani,” harap Burhana.
Menanggapi keluh kesah Burhana, Dr Ir Hasanuddin Ibrahim sebagai Sekretaris Jendral Departemen Pertanian di saat yang sama menyampaikan sangat prihatin. Namun tanpa informasi yang lengkap tentang kasus Burhana, pihaknya tidak dapat memberi banyak komentar.
“Kalau ada pesan bagi Departemen Pertanian, kami akan mengevaluasi. Jika ternyata ada kesalahan dari kasus itu, maka harus ada pembersihan nama baik,” kata Ibrahim.
Menurutnya pembenihan tidak diatur, siapa saja bebas melakukan. Bila pembenihan sendiri hasilnya bagus dan dapat bersaing dengan perusahaan asing, itulah yang diharapkan dari petani. Tetapi ketika mau komersialisasi seharusnya didaftarkan agar tidak dituduh memalsu.
Mengenai kondisi tanah yang mengeras, menurutnya menjadi tangung jawab dalam perlakuan terhadap lingkungan. Untuk bisa mengembalikan kesuburan tanah, Deptan memperhatikan dengan melakukan pengembangan pertanian organik, integrasi ternak pertanian yang sudah lama, sehingga bisa dimanfaatkan untuk biogas dan pupuk.
Deptan juga mengembangkan kontrol mutu produk agar tidak membahayakan kesehatan, packagingnya tidak menggunakan bahan berbahaya seperti formalin, pemutih beras dan kenakalan pedagang lain untuk membuat produk tahan lama.
Perubahan sistem pemerintahan yang sentralistik di era Orde Baru menjadi otonomi daerah juga mempengaruhi dalam hal penyebaran dan pemahaman informasi. Maka yang terpenting adalah komunikasi program antara pusat dan daerah.
DAFTAR PUSTAKA
1. http://mediatani.wordpress.com/ 2010/04/03 08:13
2. http://id.shvoong.com/social-sciences/1642434-nasib-pangan-dan-produk-pertanian/
Perkembangan pertanian di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Selain berbagai ancaman akibat bencana alam, dan perubahan iklim, pertanian juga terancam oleh kerusakan tanah yang makin mengeras karena intensifikasi penggunaan pupuk. Melalui kebijakan Program Insus 1969 dari pemerintah, intensitas penggunaan pupuk kimia meningkat. Akibatnya residu tanah menumpuk, hama meningkat, beragam dan resist terhadap obat-obatan pertanian.
Sementara dari pihak petaninya sendiri telah mengalami hal-hal yang dapat mengancam hilangnya kemandirian petani. Yaitu kriminalisasi petani berupa tuntutan hukum terhadap sekitar 16 petani dari Kediri dan sekitarnya. Salah satunya Burhana Juwito Muhammad Ali, anggota dari Paguyuban Bina Tani Makmur Kediri yang telah menjalani hukuman lima bulan penjara karena tuduhan pelanggaran sertifikasi pembenihan. Padahal kenyataannya Burhana tidak pernah melakukan sertifikasi pembenihan.
“Sebagai ujung tombak negara, petani masih terjajah secara ekonomi dan mental meski bukan secara fisik,” kata Burhana saat testimoni dalam Musyawarah Nasional IPPHTI di Garut November lalu.
Dia mencontohkan kalau dulu petani dapat membeli benih murah karena pemerintah memfasilitasi petani untuk mendapatkan induk. Sehingga setiap penangkar dapat menangkar di tempat masing-masing dengan persaingan bebas yang mengakibatkan harga benih murah. Namun dengan adanya PMA dan pemodal asing yang tendensinya untuk tenaga kerja dan alih teknologi semua jadi berubah.
Harga benih jagung yang seharusnya Rp 2200 per kilogram, sekarang menjadi Rp 45 ribu per kilogram. Dengan penjualan senilai sekitar Rp 47 ribu, petani hanya untung Rp 2000. Tetapi PMA dapat menjual kembali seharga 100 ribu rupiah per kilogram.
Menurutnya benih jagung sangat besar keuntungannya dibandingkan padi sehingga perusahaan asing turut bermain di dalamnya.
“Kami yang berupaya meringankan petani dengan melakukan pembenihan sendiri secara legal justru dipenjarakan selama lima bulan,” ungkap Burhana.
Dengan melakukan pembenihan sendiri, paguyuban petani mampu menjual benih jagung seharga 15 ribu per kilogram. Untuk itu dirinya bersama petani lainnya berharap mendapat fasilitas dalam penangkaran. Namun sebagai penangkar untuk benih hibrida, saat ini masih sulit dalam pelegalan pembenihan, seperti harus melakukan uji coba di 20 tempat dalam dua musim berbeda, benih induk sulit didapat, induk dari luar negeri juga harus melalui tahap modal asing.
“Dengan benih lokal yang harganya murah, justru pemerintah setempat mempersulit. Padahal semestinya Menteri atau Sekjen Pertanian tidak demikian dan jangan hanya menerima informasi sepihak, tetapi harus mengkonfrontasikannya dengan kami sebagai petani,” harap Burhana.
Menanggapi keluh kesah Burhana, Dr Ir Hasanuddin Ibrahim sebagai Sekretaris Jendral Departemen Pertanian di saat yang sama menyampaikan sangat prihatin. Namun tanpa informasi yang lengkap tentang kasus Burhana, pihaknya tidak dapat memberi banyak komentar.
“Kalau ada pesan bagi Departemen Pertanian, kami akan mengevaluasi. Jika ternyata ada kesalahan dari kasus itu, maka harus ada pembersihan nama baik,” kata Ibrahim.
Menurutnya pembenihan tidak diatur, siapa saja bebas melakukan. Bila pembenihan sendiri hasilnya bagus dan dapat bersaing dengan perusahaan asing, itulah yang diharapkan dari petani. Tetapi ketika mau komersialisasi seharusnya didaftarkan agar tidak dituduh memalsu.
Mengenai kondisi tanah yang mengeras, menurutnya menjadi tangung jawab dalam perlakuan terhadap lingkungan. Untuk bisa mengembalikan kesuburan tanah, Deptan memperhatikan dengan melakukan pengembangan pertanian organik, integrasi ternak pertanian yang sudah lama, sehingga bisa dimanfaatkan untuk biogas dan pupuk.
Deptan juga mengembangkan kontrol mutu produk agar tidak membahayakan kesehatan, packagingnya tidak menggunakan bahan berbahaya seperti formalin, pemutih beras dan kenakalan pedagang lain untuk membuat produk tahan lama.
Perubahan sistem pemerintahan yang sentralistik di era Orde Baru menjadi otonomi daerah juga mempengaruhi dalam hal penyebaran dan pemahaman informasi. Maka yang terpenting adalah komunikasi program antara pusat dan daerah.
DAFTAR PUSTAKA
1. http://mediatani.wordpress.com/ 2010/04/03 08:13
2. http://id.shvoong.com/social-sciences/1642434-nasib-pangan-dan-produk-pertanian/
EKONOMI KOPERASI
Ekonomi itu sendiri adalah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Sedangkan koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Anggota koperasi dibagi menjadi:
* Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
* Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Fungsi dan peran koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
* Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
* Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
* Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
* Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
* Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Prinsip koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
* Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
* Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
* Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
* Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
* Kemandirian.
* Pendidikan perkoprasian.
* kerjasama antar koperasi.
Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
* Koperasi Simpan Pinjam
* Koperasi Konsumen
* Koperasi Produsen
* Koperasi Pemasaran
* Koperasi Jasa
Dengan adanya koperasi dalam perekonomian samgat membantu kegiatan perekonomian
Referense :
http://wikipedia.com
Ekonomi itu sendiri adalah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Sedangkan koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Anggota koperasi dibagi menjadi:
* Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
* Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Fungsi dan peran koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
* Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
* Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
* Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
* Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
* Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Prinsip koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
* Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
* Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
* Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
* Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
* Kemandirian.
* Pendidikan perkoprasian.
* kerjasama antar koperasi.
Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
* Koperasi Simpan Pinjam
* Koperasi Konsumen
* Koperasi Produsen
* Koperasi Pemasaran
* Koperasi Jasa
Dengan adanya koperasi dalam perekonomian samgat membantu kegiatan perekonomian
Referense :
http://wikipedia.com
Tugas softskill
TUGAS EKONOMI KOPERASI
Mengamati Cara Kerja Koperasi
PROFIL KOPERASI SIMPAN PINJAM
KARANG TARUNA RT 002 RW 001
Nama Koperasi : KOPERASI SIMPAN PINJAM KARANG TARUNA
RT 002 RW 001
Tanggal Berdiri : 17 Agustus 2009
Alamat : Lebak Bulus Raya I Rt/Rw 002/01, Jakarta Selatan
Kepengurusan
Ketua : Ahmad Shubakrie
Wakil : Moch. Ichwan
Sekretaris : Andia Restu
Bendahara 1 : Nurjanah
Bendahara 2 : Kokom M.
Koord. Lapangan : Afrias Ulfah
Koord. Penagihan : Ilham Khairul Ilmi
Anggota : - Retno P.
- Afriana Yulianti
- Dedi P.
- Herwanto
- Budiman Kuscoyo
- Astu Latifah
- Anto Widianto
- Reni Lilis Kamilah
- Doni Kusuma
- Farah Julihat Restian
- Andinia Tyas
SEJARAH KOPERASI SIMPAN PINJAM
KARANG TARUNA RT 002 RW 001
Koperasi simpan pinjam ini berawal dari perkumpulan anak – anak remaja dan tokoh masyarakat di daerah Lebak Bulus Raya I khususnya Rt/Rw 002/001 untuk merencanakan peramaian acara kemerdekaan RI. Setelah itu muncul ide untuk mendirikan koperasi guna membantu perekonomian para remaja di lingkungan tersebut dalam peminjaman dana pendidikan maupun kebutuhan sehari – hari dengan mengumpulkan modal dari sisa dana kemerdekaan dan pasokan dana dari masing – masing anggota koperasi / karang taruna yang ikut bergabung, lalu koperasi kecil ini mulai diresmikan tanggal 17 agustus 2009.
Koperasi ini menyediakan pembinaan penggunaan dana dan pedampingan yang diberlakukan kepada seluruh anggota dari kepengurusan tersebut, sehingga dana yang dialirkan dapat lebih efisien dan digunakan sebaik-baiknya.
Berawal dari 18 orang anggota sebagai kepengurusan, kini dalam 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan koperasi ini berhasil berkembang menjadi 57 orang anggota koperasi yang terdiri dari remaja juga orang tua yang tinggal di lingkungan sekitar dengan system peminjaman bulanan pembayaran dan diadakannya uang tabungan beserta bunga yang tidak menyulitkan peminjam.
PEMBAGIAN DALAM KOPERASI SIMPAN PINJAM
KARANG TARUNA RT 002 RW 001
A. Pembagian Dana Cadangan Koperasi
Pemasukan dana dari masing – masing anggota koperasi yang tergabung dalam anggota koperasi didapat dari
1. Dana Materai Rp. 7500
2. Dana Administrasi 2 % dari dana pinjaman
3. Tabungan 5 % dari dana pinjaman
4. Bunga pinjaman 20 % dari dana pinjaman
Penjelasan :
Masing – masing peminjam diberikan waktu 30 hari masa peminjaman. Tabungan akan dipergunakan di akhir peminjaman dan akan mengurangi peminjaman.
Contoh kasus :
Peminjaman 1.000.000
Dana Materai 7.500
Dana Administrasi 2% 20.000
Tabungan 5% 50.000
(77.500)
Diterima 922.500
Bunga 20% 200.000
Total Pinjaman 1.122.500/6 minggu
Pembayaran/minggu 187.100
Dana Cadangan = Bunga pinjaman + Biaya Administrasi
B. Pembagian SHU
SHU dibagikan kepada para pengurus koperasi dengan
SHU = MODAL AWAL – BIAYA – PENYUSUTAN – KEWAJIBAN – DANA CADANGAN
Namun, persentase pembagian SHU tersebut sesuai dengan persentase besar kecilnya modal awal para pengurus.
2EB09
Nama Kelompok :
§ Ricky Rizky H 21209727
§ Dwi Putri Y. 22209217
§ Mutia Avriana 24209237
§ Avisha Mufidah 24209411
s Hazrian Munandar 26209235
Mengamati Cara Kerja Koperasi
PROFIL KOPERASI SIMPAN PINJAM
KARANG TARUNA RT 002 RW 001
Nama Koperasi : KOPERASI SIMPAN PINJAM KARANG TARUNA
RT 002 RW 001
Tanggal Berdiri : 17 Agustus 2009
Alamat : Lebak Bulus Raya I Rt/Rw 002/01, Jakarta Selatan
Kepengurusan
Ketua : Ahmad Shubakrie
Wakil : Moch. Ichwan
Sekretaris : Andia Restu
Bendahara 1 : Nurjanah
Bendahara 2 : Kokom M.
Koord. Lapangan : Afrias Ulfah
Koord. Penagihan : Ilham Khairul Ilmi
Anggota : - Retno P.
- Afriana Yulianti
- Dedi P.
- Herwanto
- Budiman Kuscoyo
- Astu Latifah
- Anto Widianto
- Reni Lilis Kamilah
- Doni Kusuma
- Farah Julihat Restian
- Andinia Tyas
SEJARAH KOPERASI SIMPAN PINJAM
KARANG TARUNA RT 002 RW 001
Koperasi simpan pinjam ini berawal dari perkumpulan anak – anak remaja dan tokoh masyarakat di daerah Lebak Bulus Raya I khususnya Rt/Rw 002/001 untuk merencanakan peramaian acara kemerdekaan RI. Setelah itu muncul ide untuk mendirikan koperasi guna membantu perekonomian para remaja di lingkungan tersebut dalam peminjaman dana pendidikan maupun kebutuhan sehari – hari dengan mengumpulkan modal dari sisa dana kemerdekaan dan pasokan dana dari masing – masing anggota koperasi / karang taruna yang ikut bergabung, lalu koperasi kecil ini mulai diresmikan tanggal 17 agustus 2009.
Koperasi ini menyediakan pembinaan penggunaan dana dan pedampingan yang diberlakukan kepada seluruh anggota dari kepengurusan tersebut, sehingga dana yang dialirkan dapat lebih efisien dan digunakan sebaik-baiknya.
Berawal dari 18 orang anggota sebagai kepengurusan, kini dalam 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan koperasi ini berhasil berkembang menjadi 57 orang anggota koperasi yang terdiri dari remaja juga orang tua yang tinggal di lingkungan sekitar dengan system peminjaman bulanan pembayaran dan diadakannya uang tabungan beserta bunga yang tidak menyulitkan peminjam.
PEMBAGIAN DALAM KOPERASI SIMPAN PINJAM
KARANG TARUNA RT 002 RW 001
A. Pembagian Dana Cadangan Koperasi
Pemasukan dana dari masing – masing anggota koperasi yang tergabung dalam anggota koperasi didapat dari
1. Dana Materai Rp. 7500
2. Dana Administrasi 2 % dari dana pinjaman
3. Tabungan 5 % dari dana pinjaman
4. Bunga pinjaman 20 % dari dana pinjaman
Penjelasan :
Masing – masing peminjam diberikan waktu 30 hari masa peminjaman. Tabungan akan dipergunakan di akhir peminjaman dan akan mengurangi peminjaman.
Contoh kasus :
Peminjaman 1.000.000
Dana Materai 7.500
Dana Administrasi 2% 20.000
Tabungan 5% 50.000
(77.500)
Diterima 922.500
Bunga 20% 200.000
Total Pinjaman 1.122.500/6 minggu
Pembayaran/minggu 187.100
Dana Cadangan = Bunga pinjaman + Biaya Administrasi
B. Pembagian SHU
SHU dibagikan kepada para pengurus koperasi dengan
SHU = MODAL AWAL – BIAYA – PENYUSUTAN – KEWAJIBAN – DANA CADANGAN
Namun, persentase pembagian SHU tersebut sesuai dengan persentase besar kecilnya modal awal para pengurus.
2EB09
Nama Kelompok :
§ Ricky Rizky H 21209727
§ Dwi Putri Y. 22209217
§ Mutia Avriana 24209237
§ Avisha Mufidah 24209411
s Hazrian Munandar 26209235
Langganan:
Postingan (Atom)