1. Sumber-sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, yaitu:
· Sudut Ekonomi
· Sudut Sejarah
· Sudut Sosiologi
· Dll.
2. Sumber-sumber hukum formal,yaitu:
· Undang-undang (Statute)
· Kebiasaan (Custom)
· Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
· Traktat (Treaty)
· Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Senin, 23 Mei 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar