Senin, 27 Desember 2010

struktur kepemimpinan perusahaan

Kepemimpinan

Kemampuan pimpinan dapat dilihat dari bagaimana pimpinan mengarahkan dalam tindakan atau aktivitas pemimpin yang dapat dilihat dari tanggapan orang‑orang yang dipimpinnya. Kecuali itu dapat juga dilihat dari bagaimana dukungan dari seluruh bawahan dalam melaksanakan tugas ‑ tugas pokok organisasi yang dijabarkan dan dimanifestasikan melalui keputusan dan kebijakan pimpinan.

Secara umum seorang pimpinan sebaiknya memenuhi beberapa ciri berikut ini Mempunyai pendidikan luas, kemampuan berkembang secara mental, ingin tahu, mempunyai kemampuan analisis, mempunyai daya ingat yang kuat, kapabilitas integratif, ketrampilan berkomunikas, rRasionalitas dan obyektivitas, sense of urgency, sense of timing, sense of cohesiveness, sense of relevance, kesederhanaan, keberanian, kemampuan mendengar dan ketegasan.

Dari uraian di atas, menunjukkan bahwa pelaksanaan kepemimpinan memberikan pengaruh yang cukup signifikan terhadap kinerja Pegawai. Dengan kata lain semakin kepemimpinan yang dirasakan oleh pegawai maka akan semakin tinggi tingkat kinerja yang akan dicapainya.

TELKOM telah memulai transformas

Ruang Lingkup dan Tanggung Jawab Setiap Anggota Direksi dan seorang

pemimpin.

1. Direktur Utama (pemimpin perusahaan)

Ruang Lingkup dan tanggung jawab: Memimpin dan mengurus Perusahaan sesuai dengan tujuan perusahaan dan senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektifitas Perusahaan, memelihara dan mengurus kekayaan Perusahaan; Melakukan segala tindakan dan perbuatan baik mengenai pengurusan maupun yang mengenai pemilikan serta mengikat perusahaan dengan pihak lain dan pihak lain dengan perusahaan.

2. Direktur Keuangan

Ruang Lingkup dan tanggung jawab: Fokus dalam menjalankan penyelenggaraan fungsional korporasi di lingkungan Direktorat Keuangan; Menyelenggarakan fungsi keuangan secara terpusat yang mencakup penyelenggaraan operasional keuangan di seluruh unit bisnis yang dilaksanakan melalui unit Finance Center, serta mengendalikan efektivitas investasi pada anak perusahaan.

3. Direktur Human Capital & General Affair

Ruang Lingkup dan tanggung jawab: Fokus dalam menjalankan penyelenggaraan fungsional korporasi di lingkungan Direktorat SDM; Menyelenggarakan fungsi SDM secara terpusat yang mencakup penyelenggaraan operasional SDM di seluruh unit bisnis yang dilaksanakan melalui unit Human Resource Center. Juga bertanggung jawab dalam mengendalikan beberapa unit Corporate Service, Support Service dan Enterprise Service yaitu: Human Resource Center (HR Center), Training Center(TTC), Pusat Pelayanan Jasa Konsultan Manajemen (MCC), Pusat Pengelolaan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan (CDC), Dana Pensiun, dan yayasan-yayasan.

4. Direktur Network & Solution

Ruang Lingkup dan tanggung jawab: Fokus dalam menjalankan penyelenggaraan pengelolaan Operating Business, sebagai unit bisnis dan fokus dalam menyelenggarakan pengelolaan infrastruktur dan jasa di Direktorat Network & Solution; Sebagai unit bisnis dan mengkonsolidasikan unit-unit bisnis yaitu: Divisi Long Distance, Divisi Multimedia, Divisi Fixed Wireless Network dan Unit-Unit Support Service yaitu: Pusat Riset dan engembangan (Research & Development (R&D) Center), Pusat Pelayanan Pemeliharaan & Perbaikan Alat Produksi Perusahaan (Maintenance Service Center (MSC)), dan Pusat Pelaksana Pembangunan (TELKOM Construction Center (TCC)).

5. Direktur Konsumer

Ruang Lingkup dan tanggung jawab: Fokus dalam menyelenggarakan pengelolaan delivery channel dan customer di Direktorat Konsumer; Sebagai unit bisnis yang fokus pada penyelenggaraan pengelolaan fungsi delivery channel dan customer segmen retail/consumer.

6. Direktur Enterprise & Wholesale

Ruang Lingkup dan tanggung jawab: Fokus dalam menyelenggarakan pengelolaan fungsi delivery channnel dan customer di Direktorat Enterprise & Wholesale; Sebagai unit bisnis yang fokus pada penyelenggaraan pengelolaan fungsi delivery channel dan customer segmen Corporate dan Wholesale, dan mengkonsolidasikan unit-unit bisnis di Divisi Enterprise Service (ESC) dan Divisi Pelayanan Mitra Operator& Interkoneksi (CISC).

7. Direktur Information Technology

Ruang Lingkup dan tanggung jawab: Fokus dalam pengelolaan pendayagunaan teknologi informasi Perusahaan dan pengelolaan fungsi supply management di Direktorat IT& Supply; Mengendalikan Information Service Center dan Supply Center

8. Direktur Compliance & Risk Management

Ruang Lingkup dan tanggung jawab: Fokus dalam pengelolaan kepatuhan, hukum, dan pengelolaan risiko di Direktorat Compliance & Risk Management

kinerja bisnis pt telkom

Kinerja perusahaan PT. TELKOM .Tbk

bisnis berbasis teknologi informasi yang

TELKOM telah memulai transformasi bisnis berbasis teknologi informasi yang dirancang untuk menyempurnakan sistem dan proses yang kami miliki, dengan tujuan mencapai koordinasi dan integrasi yang lebih baik dari manajemen produk dan layanan antar sehingga memaksimalkan kepuasan pelanggan. Berdasarkan orientasi dan baku mutu yang kini sangat berpusat pada pelanggan, para pelanggan menuntut kesempurnaan produk dan layanan mendekati 100% untuk keandalan dan ketersediaan, sepanjang waktu dalam tujuh hari seminggu. Inilah norma yang berlaku saat ini untuk layanan-layanan kelas dunia. Jika TELKOM bermaksud mempertahankan usahanya dengan berhasil danmemenangkan persaingan layananlayanan new wave, maka TELKOM perlu membangun infrastruktur teknologi informasi yang kokoh dengan segala tuntutannya agar menjadi sebuah organisasi yang mengedepankan pelanggan. Tuntutan itu tengah kami tangani dengan program INFUSION 2008. Program ini berupaya memperbaiki kualitas keseluruhan layanan TELKOM melalui transformasi bisnis komprehensif bersandarkan teknologi informasi dan sistem-sistem operasi yang telah disempurnakan, proses-proses yang lebih terintegrasi, produk yang beragam serta layanan yang unggul. Survei kepuasan pelanggan terbaru menunjukkan skor bagi TELKOM sebesar 85,04% untuk sambungan baru, 81,09% untuk penagihan dan pembayaran, 78,15% untuk layanan pelanggan di Plasa TELKOM, 73,26% untuk respon atas keluhan pelanggan, dan 73,06% untuk layanan-layanan call center. Hasil-hasil tersebut di atas cukup memuaskan, namun jelas masih ada ruang untuk perbaikan. INFUSION bertujuan meningkatkan faktor-faktor kepuasan secara signifi kan dengan menggeser penekanan kami dari penggunaan menit percakapan (minutes-of-use- MoU) ke paket berlangganan non-suara, dari manfaat produk ke solusi inovatif, dari kapasitas ke kemampuan, dan dari volume ke nilai tambah.

Analisis dampak dan resiko usaha

1. kelebihan yang di berikan dari fasilitas dan akses komunikasi yang cepat juga dapat menibulkan hal negatif, antara lain yaitu dapat terjadi penyalah gunaan fasilitas.seperti penipuan, dan juga penggunaan sumber informasi bagi anak-anak yan tidak melalui pengawasan bisa berakibat buruk dan fatal.
2. kelebihan tekhnologi yan diberikan dapat mengurangi ketertarikan masyarakat pada hal-hal tradisional, dan juga pembangunan fasilitas-fasilitas yang terlalu banyak dan besaar dapat menggagu kestabilan lingkungan

1. RINGKASAN EKSEKUTIF

[Berisi makalah infokom, antara lain: tujuan dan visi-misi perusahaan, manfaat, analisis tentang kinerja dan struktur kepemimpinan, manfaat dan dampak terkahadap linkungan, serta tingkat daya tarik terhadap pelanggan

pandangan tentang koperasi

DEVINISIKOPERASI MENURUT BEBERAPA PANDANGAN
1.ILO (International Labour Organization)
terdapat 6 aspek yang terkandung dalam koperasi

* Koperasi adalah perkumpulan orang-orang

• Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
• Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
• Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2. CHANIAGO
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan cara bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

3. DOOREN
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective

4. HATTA
Koperasi adalah suatu usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi dengan cara tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan "satu untuk semua dan semua untuk satu"

5. MUNKNER
Koperasi adalah sebagai suatu organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

6. UU No. 25/1992
Koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. Prinsip Munkner

• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
2. Prinsip Rochdale

• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama

3. Prinsip Raiffeisen

• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4. Prinsip Herman Schulze

• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota


5. Prinsip ICA (International Cooperative Allience)

• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

6. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967

• Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
7. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi

manajement koperasi

POLA MANAJEMENT
Menurut Paul Hubert : “Cooperation is an economic system with social content” artinya koperasi harus bekerja menurut rinsip-rinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial didalamnya.

Unsur sosial yang terkandung dapat kita lihat dalam :
- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”
- Kesukarelaan dalam keanggotaan
- Menolong diri sendiri (self help)
- Persaudaraan / kekeluargaan (fraternity & unity)

RAPAT ANGGOTA
l Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22
( 1 ) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
( 2 ) Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam angagaran Dasar.
l Dalam Rapat Anggota menetapkan:
- Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
- Kebijaksanaan Umum KOperasi.
- Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.
- Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
- Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
- Pembagian Sisa hasil Usaha.
Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.

PENGURUS
l Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
l Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )

l Tugas Pengurus
- Mengelola Koperasi dan Usahanya.
- Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
- Menyelenggarakan Rapat Anggota.
- Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
- Menyelengarakan pembukuan keuangan.
- Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
MANAJER/PENGELOLA
l Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
l Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
l Tugas dan tanggung jawan pengelola :
- Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
- Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
- Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
- Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
PENGAWAS
l Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992
l Pasal 38
1. Pengawas bertugas :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
2. Pengawas berwenang :
a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

KEBERHASILAN KOPERASI

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.

* Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.

* Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is <>

(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.

(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

* Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:

TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA

* Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :

MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
· Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP <>
· Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha = Jika TEBU <>

2. Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif

3. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 % (1) Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100% (2) Modal koperasi
a) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
b) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
4. Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.

a) Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.

b) Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

c) Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi dengan mengevaluasi kembali manfaat dari hasil yang diberikan dalam koperasi yang dilihat dari sisi perusahaan.

pembangunan koperasi

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )
Kendala yang dihadapi masyarakat :
1. Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a. Koqnisi
b. Apeksi
c. Psikomotor
3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967 Tahapan membangun Koperasi :
a. Ofisialisasi
b. De-ofisialisasi
c. Otonomisasi
4. Misi UU No.25 Tahun 1992 merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945.

Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut
A. Hanel, 1989
Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.

Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.

Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.

modal kopereasi

PERMODALAN KOPERASI
PENGERTIAN MODAL BAGI KOPERASI
• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

• Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha

harga dan biaya pada koperasi

EFEK HARGA DAN BIAYA DALAM KOPERSAI
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

beberapa bentuk perkoperasian

BENTUK-BENTUK KOPERASI
Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959)
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)

1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk

Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

jenis koperasi

1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang hanya melayani penyimpanan dan menyalurkannya dalam bentuk pinjaman,.
2. Koperasi Konsumen adalah koperasi yang bergerak dalam jual beli.
3. koperasi produsen adalah koperasi yang menjalankan sistem pegadaan bahan baku dan penolong yang disediakan untukk para anggotanya yang terdiri dari pengusaha kecil
4. koperasi pemasaran adalah menjual produk para anggota maupun koperasi itu sendiri
5. koperasi jasa adalah koperasi yang bergerak dalam bidng jasa lainnya
MEKANISME PENDIRIAN KOPERSI
Pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. pertama yaitu pengumpulan anggota karena berjalannya suatu koperasi minimal harus memiliki 20 anggota didalamnya. kedua yaitu para anggota perlu diadakan rapat anggota untuk memilih pengurus koperasi kemudian diteruskan dengan merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga , lalu meminta periziana pada pemerintah barulah suatu koperasi dapat berjalan dengan baik dan benar.

laporan keuangan koperasi

PENGGUNA LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Manejemen koperasi, sebagaimana telah diuraikan pada bab sebelumnya, dilakukan secara terbuka terutama untuk anggota-anggotanya. Keterbukaan, dalam hal ini, tidaklah berarti bahwa semua informasi usaha, keuangan, organisasi, dan ketatalaksanaan koperasi dapat diungkapakan secara bebas.keterbukaan manajemen koperasi dititikbebratakan pada pelaksanaan fungsi pertanggung jawaban pengurus koperasi. Pengurus bertanggungjawab dan wajib melaporkan kepad a rapat anggota segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi. Aspek keuangan merupakan salah satu dari aspek-aspek yang tercakup dalam tatta kehidupan koperasi.
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari system pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dengan demikian, dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Pengguna utama (main users) dari laporan keuangan koperasi adalah :
• Para anggota koperasi,
• Pejabat koperasi,
• Calon anggota koperasi,
• Bank,
• Kreditur dan,
• Kantor pajak.

Adapun tujuan atau kepentingan pemakai terhadap laporan keuangan koperasi, adalah :
• Menilai pertanggungjawaban pengurus,
• Menilai prestasi pengurus,

Usaha yang tidak dibagi dan dapatdigunakan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian koperasi.
• Laporan keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.
• Posisi keuangan koperasi tercermin pada neraca, sedangkan sisa hasil usaha tercermin pada perhitungan hasil usaha sebagai pengganti istilah laporan laba rugi adalah mengingat manfaat dari usaha koperasi tidak semata-mata diukur dari laba, tetapi lebih ditekankan pada manfaat bagi anggota. Oleh karena itu koperasi tidak mengguna kan istilah laba dan rugi, melainkan hasil usaha.
• Laporan keuangan yang diterbitkan oleh koperasi dapat menyajikan hak dan kewajiban anggota beserta hasil usaha dari dan untuk anggota, di samping yang berasal dari bukan anggota. Hal ini dilakukan oleh karena itu kegiatan koperasi sendiri cenderung lebih banyak ditunjukan kepada kepentingan anggota, baik sebagai pemilik maupun pelanggan.
• Alokasi pendapatan dan beban pada perhitungan hasil usaha kepada anggota dan bukan anggota, berpedoman pada perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota. Jika hal demikian sulit dilaksanakan, alokasi dapat dilakukan dengan cara lain yang sistematik dan rasional. Cara-cara yang diterapkan perlu diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
• Modal koperasi yang dibutuhkan terdiri dari :
a. Simpanan-simpanan,
b. Pinjaman-pinjaman,
c. Penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain.
Simpanan anggota dalam koperasi terdiri dari (1) simpanan pokok, (2) simpanan wajib, dan (3) simpanan sukarela. Simpanan sukarela dapat berasal dari bukan anggota. Cadanagn koperasi dipupuk melalui penyisihan sisa hasil usaha dan cara-cara lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Cadangan koperasi dimaksudkan untuk memupuk modal koperasi sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi. Cadangan koperasi bukan milik anggota koperasi dan tidak boleh dibagikan kepada anggota walaupun di waktu pembubaran. Istilah permodalan koperasi, dengan demikian, tidak hanya mencakup modal yang disetor olah anggota. Pemodalan dalam koperasi meliputi seluruh sumber pembelanjaan koperasi, yang dapat bersifat permanen atau sementara. Pihak-pihak yang meliputi klaim terhadap sumber daya koperasi terdiri dari kreditur, anggota/ pemilik dan badan usaha koperai itu sendiri. Struktur klaim yang demikian menunjukan bahwa koperasi mempunyai eksistensi tersindiri, terpisah dengan anggota-anggotanya.

• Pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan peyusutan-penyusutan dan beban-beban dari tahun buku yang bersangkutan disebut sisa hasil usaha. Sesuai dengan karekteristik koperasi, sisa hasil usaha berasal dari hasil usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan juga bukan anggota. Sisa hasil usaha pada koperasi bukan merupakan satu-satunya alat pengukur bagi manfaat keanggotaan koperasi dan prestasi pengurus. Sisa hasil usaha, dengan demikian, merupakan hasil dari aturan dan prosedur akuntansi yang diterapkan dalam koperasi dan mencerminkan perubahan kekayaan bersih yang dimemiliki oleh anggota koperasi itu sendiri, yang berasal dari transaksi, kejadiaan atau keadaan ekonomis yang timbul dari kegiatan usaha. Pembagian laba dan ttransaksi modal tidak dimasukan dalam perhitungan sisa hasil usaha.
• Keanggotaan atau kepemilikan pada koperasi tidak dapat dipindahtangankan dengan dalih apapun. Kewajiban anggota untuk menanggung kerugian yang diderita koperasi baik yang timbul pada penutupan tahun buku maupun pada saat pembubaran dapat ditetapkan terbatas atau tidak terbatas. Dalam hal tanggungan anggota ditetapkan terbatas, maka kerugian hanya dapat dibebankan pada kekayaan koperasi (dalam bentuk cadangan yang telah dipupuk) dan kepada anggota sebesar jumlah tanggungan yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Dalam kaitan ini, sisa hasil usaha bukan merupakan perubahan kekayaan dari anggota.


Koperasi : teori dan praktik/ Arifin sitio, halomoan Tamba; editor, wisnu Chandra kristiajo. Jakarta : Erlangga,2001.

pendirian koperasi

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
• Menjadi peraturan bagi masyarakat organisasi dan pengelola koperasi dan pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen, usaha, dan keuangan sesuai dengan kepentingan ekonomi para anggota koperasi
• Mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen, usaha, dan keuangan, baik oleh anggota, Pengurus, Pengawas dan pengelola koperasi.
• Menjadi dasar penyusunan peraturan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan dalamp pelaksanaan kegiatan koperasi.
RUANG LINGKUP
• Anggaran Dasar (AD) koperasi memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi , dan harus disusun secara ringkas, singkat, jelas, dan mudah dimengerti oleh siapapun.
• Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi memuat himpunan peraturan yang mengatur urusan rumah tangga sehari-hari, yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari AD.
• Ketentuan pokok yang dimuat dalam anggaran dasar meliputi
 Organisasi,
 Usaha,
 Modal, dan
 Manajemen/pengelolaan.
• Pengaturan organisasi memuat hal-hal sebagai berikut
 Daftar nama pendiri
 Nama dan tempat kedudukan
 Maksud dan tujuan
 Keanggotaan
 Perangkat organisasi
 Rapat-rapat, termasuk rapat anggota
 Waktu pendirian
 Perubahan AD/ ART dan pembubaran
 Sanksi
• Pengaturan usaha berisi hal-hal sebagai berikut
 Kegiatan usaha
 Pendapatan
 Sisa hasil usaha (SHU) dan cara pembagiannya
 Tanggungan
 Tahun buku
 Perikatan usaha
• Pengaturan modal mengandung hal-hal sebagai berikut.
 Modal sendiri ( yang meliputi simpanan pokok., simpanan pokok, simpanan wajib,dana cadangan, dan hibah)
 Modal pinjaman
 Modal peyertaan
• Pengeturuan pengelolaan mengenai hal-hal sebagai berikut.
 Wewenang, hak, tugas, kewajiban, dan tanggung jawab pengurus, Pengawas, dan pengelola koperasi.
 Hubungan kerja antar pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi dengan pihak ketiga/luar
 Laporan pertanggung jawaban pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi
 Laporan keuangan
CARA PENYUSUNAN
• AD/ART koperasi disusun oleh mereka yang akan mendirikan koperasi, atau yang ditunjuk oleh anggotauntuk menegubah AD/ART yang sudah disepakati sebelumnya.
• AD/ART dibahas dan diputuskan dalam rapat pembentukan koperasi; pada saat pendirian (bagi koperasi yang baru berdiri) atau pada rapat pengesahan Perubahan AD/ART ( bagi koperasi yang telah berdiri)
• Dalam penyusunan AD/ART koperasi, hal-hal berikut ini harus diperhatikan.
 Isi atau materiyang dituangkan dalam AD/ART harus sesuai dengan tujuan dan kepentinganekonomi anggota yang bersangkutan.
 Setiap ketentuan yang dituangkan dalam AD/ART harus dapat dimengerti dan dapat dilaksanakan oleh para anggota, Pengurus,Pengawas, dan Pengelola koperasi.
 Mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi menyusun, menyepakati dan menyetujui isi atu materi yang dituangkan dalam anggaran Dasar koperasi dan selanjutnya disahkan oleh rapat pembentukan koperasi atau rapat pengesahan perubahan AD/ART koperasi. Apabila dipandang perlu, Rapat Pembentukan Koperasi sekaligusdapat menyusun, menyemangati, dan menyetujui isi ART.
 Penyusunan Anggaran Dasar dapat dikuasakan kepada beberapa orang pendiri yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Rapat pembentukan Koperasi. Selanjutnya, yang bersangkutan diberi kuasa untuk mendatanginya Anggaran Dasar, mengurus serta menyelesaikannya sampai memperoleh pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagai Badan Hukum.




MATERI DAN RAMBU-RAMBU PENYUSUNAN
• Materi yang disusun dalam Anggaran Dasar Koperasi meliputi :
 Daftar Nama Pendiri
 Nama dan Tempat kedudukannya
 Maksud & Tujuan
 Kententuan Mengenai Keanggotaan
 Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
 Ketentuan tentang Pengurus
 Ketentuan tentang Pengawas
 Ketentuan mengenai pengelolaan
 Ketentuan mengenai Permodalan
 Ketentuan mengenai jangka waktu Berdiri
 Ketentuan mengenai Sisa Hasil Usaha
 Ketentuan mengenai Sanksi
 Ketentuan mengenai pembubaran
 Ketentuan mengenai Perubahan anggaran dasar
 Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus

• Materi anggaran dasr koperasi tersebut dapat diperluas, dengan menetapkan hal-hal lainyang diperlukan sesuai dengan kepentingan anggota, organisasi, dan usaha koperasi yang bersangkutan.


By :buku KOPERASI Teori dan Praktik / Arifin Sitio ; Halomoan Tamba; editor ,wisnu Chandra kristiaji
Jakarta : Erlangga,2001

Kelebihan Koperasi

KELEBIHAN KOPERASI DI INDONESIA
Kelebihan koperasi di Indonesia antara lain:
1. Bersifat terbuka dan sukarela.

2. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
3. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
4. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
Maka, dapat disimpulkan jika dengan keikutsertaan kita dalam organisasi koperasi ini berarti kita juga ikut dalam andil bekerja sama dengan perekonomian demi mencapai tujuan koperasi yaitu mencapai kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan badan usaha yang azas utamanya adalah kekeluargaan yang jarang ditemukan pada badan usaha lainnya. Kembali pada tujuan didirikannya koperasi yaitu untuk kesejahteraan anggota, jadi koperasi ini didirikan demi memenuhi kebutuhan-kebutuhan ekonomi dari anggota dan masyarakat setempat dengan harga yang akan disesuaikan dengan biaya-biaya sebenarnya sehingga tidak akan memberatkan anggota maupun masyarakat.
Jenis-jenis koperasi adalah :
1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman. Disini koperasi akan memberikan bunga simpanan yang relative rendah.
2. Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi. Harga untuk barang-barang yang jual pun akan dikenakan tarif yang serendah-rendahnya mengingat anggota koperasi kebanyakan dari golongan menengah kebawah.
3. Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. Akan membantu bagi anggota yang lain untuk memperoleh bahan baku dan penolong.
4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya. Selain dalam bentuk barang,koperasi juga menyediakan jasa.

Maka, dapat disimpulkan jika dengan keikutsertaan kita dalam organisasi koperasi ini berarti kita juga ikut dalam andil bekerja sama dengan perekonomian demi mencapai tujuan koperasi yaitu mencapai kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan badan usaha yang azas utamanya adalah kekeluargaan yang jarang ditemukan pada badan usaha lainnya. Kembali pada tujuan didirikannya koperasi yaitu untuk kesejahteraan anggota, jadi koperasi ini didirikan demi memenuhi kebutuhan-kebutuhan ekonomi dari anggota dan masyarakat setempat dengan harga yang akan disesuaikan dengan biaya-biaya sebenarnya sehingga tidak akan memberatkan anggota maupun masyarakat.
Jenis-jenis koperasi adalah :
1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman. Disini koperasi akan memberikan bunga simpanan yang relative rendah.
2. Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi. Harga untuk barang-barang yang jual pun akan dikenakan tarif yang serendah-rendahnya mengingat anggota koperasi kebanyakan dari golongan menengah kebawah.
3. Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. Akan membantu bagi anggota yang lain untuk memperoleh bahan baku dan penolong.
4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
5. Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya. Selain dalam bentuk barang,koperasi juga menyediakan jasa.

Ternyata koperasi itu lengkap, semua aspek yang dibutuhkan dalam kegiatan ekonomi hamper semua dapat dipenuhi dikoperasi. Alasan apa lagi yaa sebenernya untuk kita menolak berkoperasi, mencari yang murah tentunya di koperasi, mau meminjam uang dengan bunga rendah, yaa di koperasi. Bagi kita kaula muda, mau mencoba berorganisai bisa mencoba di koperasi degan menjadi anggotanya. Semakin banyak anggota koperasi maka akan semakin maju koperasi kita dan tentunya akan berdampak positif pada perekonomian Indonesia bahkan jika koperasi semakin maju terus dan anggotanya semakin banyak tidak menutup kemungkinan koperasi di Indonesia dapat go internasional. Masih meragukan koperasi?? Kembali membaca wacana diatas sebelumnya, bahkan fungsi, peran koperasi sudah tercantum di Undang-undang, berarti koperasi diakui secara hukum. Bahkan koperasi memang merupakan badan hukum.
Nah kesimpulan terakhirnya “AYO BERKOPERASI”

Koperasi Usaha Tani

BAB I
PENDAHULUAN

A . Definisi Koperasi
Hampir semua kita mengenal koperasi , tetapi kalau diminta merumuskan konsepnya dengan baik lalu muncullah beraneka ragam konsep tentang koperasi tersebut. Secara umum orang menganggap bahwa koperasi adalah suatu lembaga kerjasama masyarakat yang bertujuan untuk mengupayakan terwujudnya suatu keinginan bersama terutama untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat disekitar lingkungannya. Dalam praktek kehidupan koperasi, ternyata tema yang paling menonjol adalah koperasi sebagai lembaga kerjasama untuk memenuhi keinginan bersama yang kemudian diperluas acuannya menjadi suatu kebersamaan dalam kekeluargaan , ketimbang koperasi sebagai lembaga ekonomi masyarakat. Dengan demikian maka bidang koperasi tersebut jadi sangat luas sekali cakupannya. Hal ini telah menimbulkan dilema dalam pengembangan koperasi tersebut. Suatu saat koperasi dianggap sebagai suatu lembaga social, yakni perkumpulan orang orang dan di lain kesempatan koperasi dituntut agar dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Disamping itu koperasi juga mempunyai anggota yang beragam pendidikan dan ketrampilannya, dan hal ini menambah rumitnya pelaksanaan fungsi koperasi tersebut. Oleh karena itulah diperlukan upaya penyatuan persepsi guna menunjang pengembangan koperasi agar dapat berjalan baik. Keinginan bersama anggota koperasi harus jelas rumusannya agar jangan bercampur baur dengan keinginan keinginan perorangan para pengurus pelaksana, ataupun maksud tertentu orang diluar koperasi serta lembaga ekonomi non koperasi.
Koperasi sebagai suatu lembaga ekonomi , yakni suatu badan usaha ekonomi perusahaan agar dapat hidup berkelanjutan. Koperasi harus bekerja secara ekonomis, efisien dalam usaha, dan rapi pelaksanaannya. Dengan perkataan lain, koperasi harus bekerja secara hitung hitungan mengenai Biaya (Cost) dan Untung (Benefit).
B. Tujuan Kegiatan
1. Untuk Membantu Kredit Usaha Tani (KUT) dalam rangka pemberdayaan koperasi mewujudkan koperasi yang lebih berkembang.
2. Membantu dalam meningkatkan aktifitas usaha, mengatasi masalah-masalah yang dihadapi KUT yang bersangkutan.
3. Membantu meningkatkan manajemen pengelolaan terutama dalam hal peningkatan partisipasi anggota, administrasi dan keuangan serta penyiapan menghadapi RAT.
4. Melakukan bimbingan dan konsultasi pada sejumlah KUT yang memerlukanya dalam pengembangan usaha KUT.
C. Sasaran dan Manfaat kegiatan
Sasaran kegiatan ini adalah peningkatan peran koperasi khususnya KUT dalam pengembangan usahanya.
Manfaat Kegiatan
Membantu pengembangan koperasi KUT untuk :
1. Peningkatan pengelolaan koperasi yang lebih baik dalam rangka pemeberdayaan koperasi menghadapi persaingan usaha yang semakin berat.
2. Peningkatan perekonomian masyarakat melalui peningkatan usaha yang dilakukan anggota KUT.
3. Membantu peningkatan jaringan bisnis koperasi dengan lembaga-lembaga terkait serta dengan lembaga pembiayaan.
BAB II
LATAR BELAKANG

1. Latar Belakang Koperasi

Koperasi merupakan suatu badan usaha yang tunduk kepada hukum badan usaha/perusahaan atau lebih tegas lagi termasuk dalam bahasan ekonomi mikro. Walaupun koperasi merupakan suatu badan usaha tetapi ia tidak sama dengan badan usaha yang orientasinya cari untung /laba seperti usaha swasta PT, Firma ataupun kongsi. Juga tidak sama pula dengan badan usaha milik Negara yang orientasinya adalah kesejahteraan umum masyarakat kita, ataupun berupa badan usaha yayasan yang orientasinya ialah amaliah untuk orang yang serba berkekurangan termasuk golongan ekonomi lemah. Oleh karena itu, untuk lebih memahami koperasi perlu dipelajari kembali tentang beda dan ciri antara lembaga ekonomi yang ada tersebut.
Anggota koperasi pada umumnya adalah golongan ekonomi lemah. Yang bisa dirumuskan seperti “orang desa hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya”. Dan lembaga yang harus dapat menggolong kekuatan golongan ekonomi lemah menjadi positif dan tegar.Koperasi didirikan oleh mereka dan untuk mereka adalah dalam rangka membantu peningkatan kesejahteraan mereka. Bagaimana pentingnya peranan anggota didalam koperasi dapat kita ketahui dari beberapa peraturan koperasi.
Salah satunya adalah koperasi primer, yang di bentuk sekurang kurangnya 20 (dua puluh) orang. Kalau ditinjau dari segi studi kelayakan ekonomi perusahaan secara murni, tentu sulit untuk diterima atau disetujuinya berdiri suatu badan usaha yang disponsori oleh hanya 20 orang petani misalnya. Apalagi untuk mendatangkan benefit ekonomi untuk anggotanya, yang hanya mendasarkan dengan kekuatan ekonomi ke 20 orang sponsornya. Tetapi justru disinilah “keistemewaannya” yang diberikan kepada koperasi oleh Negara sebagai upaya untuk mengentaskan golongan ekonomi lemah tersebut. Prerogatif seperti itu tidak diberikan baik kepada badan usaha pemerintah maupun perorangan dan swasta. Hak prerogatif itu sama nilainya dengan “fasilitas” ekonomi yang dijanjikan undang undang kepada badan usaha koperasi. Bila dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya akan menjadi picu perkembangan bagi koperasi di negeri kita. Sebaliknya bisa juga menjadi bencana, jika koperasi tidak waspada. Prerogatif ini basa dimanfaatkan oleh pelaku diluar koperasi ataupun oknum yang lihai dengan jalan mengatasnamakan koperasi.
Bagi badan usaha diluar koperasi, bebas untuk berusaha sesuai dengan kepentingan pendirinya, terutama bagi mereka yang diluar kategori golongan ekonomi lemah. Paling paling yang bisa muncul adalah badan usaha amal “yayasan” untuk membantu orang miskin oleh lembaga diluar koperasi tersebut. Ambil contoh misalnya “yayasan jantung” orientasinya antara lain adalah untuk memajukan pengetahuan dan pembinaan kesehatan jantung pada umumnya, dan kemudian dengan disertai bantuan biaya untuk mereka yang kurang mampu untuk operasi jantung yang sangat mahal tarifnya. Disini kita terbentur lagi dengan beda makna antara badan usaha amal seperti yayasan tadi dengan badan usaha koperasi.

2. Fenomena Sebuah Kebangkrutan

Fenomena sebuah kebangkrutan adalah sebuah fakta yang harus dihadapi meskipun dalam dunia usaha akan berlaku prinsip going concern. Prinsip going concern menganggap bahwa perusahaan akan terus beroperasi sepanjang penyelesaiaan proyek, perjanjian dan kegiatan yang sedang berlangsung. Penyebab kebangkrutan pada umumnya disebabkan oleh tiga faktor, yaitu faktor umum, faktor eksternal, dan faktor internal. Faktor umum antara lain gejala inflasi dan kurs, tekhnologi dan kebijakan pemerintah. Faktor-faktor eksternal antara lain perubahan dalam keinginan pelanggan untuk produk yang dihasilkan, kesulitan bahan baku untuk produksi, hubungan yang tidak harmonis dengan kreditur yang dapat menghambat penambahan modal, persaingan dunia bisnis yang semakin ketat, serta kondisi perekonomian secara global yang harus selalu diantisipasi dengan baik oleh perusahaan. Adapun faktor-faktor internal meliputi manajemen yang tidak efisien, ketidakseimbangan dalam modal, penyalahgunaan wewenang dan kecurangan-kecurangan yang dapat mengakibatkan kebangkrutan usaha.
Permasalahan-permasalahan yang timbul pada koperasi dapat memicu adanya kemacetan dalam keberlanjutan usaha pada Koperai Unit Desa dan selanjutnya berdampak buruk pada kondisi keuangan koperasi yang dapat mengakibatkan kebangkrutan. Dari permasalahan tersebut apakah koperasi mampu bertahan dengan kondisi yang seperti itu. Motivasi yang menggugah peneliti dalam melakukan penelitian ini yaitu belum banyak penelitian tentang analisis keberlanjutan usaha pada koperasi.Sedangkan harapan dilakukannya penelitian ini adalah menemukan konsep mengenai keberlanjutan usaha pada Koperasi Unit Desa (KUD), sehingga dapat diaplikasikan dengan baik serta dapat dimanfaatkan oleh pihak manajemen koperasi untuk meningkatkan efisiensi kinerja perusahaan.




BAB III
PENGUMPULAN DATA

A. Pemilik Koperasi
Koperasi dimiliki oleh anggotanya. Anggota koperasi itu ialah orang yang membutuhkan jasa lembaga tersebut, oleh karena itu mereka seyogianya menjadi pelanggan yang setia. Mereka membutuhkan jasa koperasi karena mereka tidak punya jalan masuk (acces) kepada ekonomi pasar karena lemahnya posisi ekonomi mereka dalam kelompok masyarakat. Golongan masyarakat yang ekonominya lemah tetapi tetap setia melanggani koperasi yang potensial. Realisasi keanggotaannya dimotifasi melalui upaya pendidikan dan latihan perkoperasian. Jadi pemilik koperasi itu adalah anggota pelanggan/pemakainya.

B. Lapangan Usaha Koperasi
Lapangan usaha koperasi adalah kegiatan ekonomi yang ada hubungan langsung dengan kepentingan anggotanya.
Berdasarkan data yang didapat, dengan berdasarkan pekerjaannya maka anggota koperasi dapat dikelompokkan kedalam tiga bagian, antara lain;

1. Kaum produsen atau orang yang menghasilkan (berproduksi), mulai dari produsen kecil seperti petani, peternak, nelayan, pengrajin kayu/besi/rotan, pembuat tahu/tempe, sampai kepada golongan produsen menengah kebawah lainnya.
2. Kaum konsumen/pemakai barang untuk keperluan sendiri, seperti rumah angga desa dan kkota, pegawai negeri dan ABRI, karyawan perusahaan, pekerja harian lainnya, dsb
3. Kaum saudagar atau orang yang menjadi perantara produsen dan konsumen, terutama berupa pengadaan jasa untuk terjadinya transaksi dalam perekonomian pada tingkat pedesaan/kecamatan/kabupaten pada umumnya. Masyarakat telah mengenal pedagang keliling pedesaan/kecamatan, kaum pelepas uang/tukang kredit,penjaja barang kelontong, pedagang pasar keliling/bakulan, pedagang penghubung antar kota desa, dsb.


Dari ketiga kelompok diatas yang akan beroperasi tentu hanya yang termasuk kelompok ekonomi lemah.

C. Koperasi Usaha Tani
Adapun kelompok masyarakat yang umum kita temui pada tingkat pedesaan adalah petani. Petani termasuk kelompok kaum produsen oleh karena pekerjaannya antara lain membudidayakan tanaman seperti padi, jagung, buah buahan, sayur sayuran dan sebagainya. Bagi petani yang menjadi perhatiannya untuk dikoperasikan ialah bagaimana mendapatkan sarana produksi tepat waktu, lalu bagaimana menjual hasilnya dengan harga yang pantas pada waktu musim panen. Begitu pula selanjutnya bagaimana caranya agar mereka jangan jadi korban lintah darat yang setiap peminjaman selalu dibebani bunga yang berat. Untuk memenuhi keperluan ani maka jenis koperasi serba usaha adalah pilihan yang mungkin cocok baginya. Oleh karena itu pengembangan koperasi unit desa baik sekali untuk dihidupkan dilingkungan ekonominya. Sebagai koperasi ganda usaha, diharapkan agar koperasi dipedesaan itu akan dapat melayani berbagai keperluan petani produsen setempat.

D. Hasil Kajian

Berdasarkan hasil kajian terhadap; (i) kebutuhan likuiditas petani dalam menjalankan usaha tani padi, jagung & kedele, (ii) angka perkiraan luas lahan tanaman pangan yang berlebih sekitar 18 – 20 persen, dan (iii) jenis usahatani tanaman yang mendesak mendapat alokasi KUT (hanya untuk padi, jangung & kedele) maka disampaikan usulan sebagai berikut;
1. Angka plafond KUT untuk musim tanam 1999/2000 dan MT 2000 sebesar Rp 4,502,- triliun. Angka ini hanya sekitar 42 persen dari angka plafond yang disampaikan oleh Departemen Koperasi & UKM.
2. Nilai paket KUT untuk masing – masing jenis usahatani;

No

Jenis Usahatani

Rekomendasi
Nilai paket KUT (Rp/ Ha)

Perbandingan dg nilai paket KUT yg diusulkan BIMAS Deptan
( % )

Rp / Ha
1

Padi sawah

1.685.000,-

61,0

2.762.500,-
2

Padi bukan sawah

1.315.000,-

56,1

2.342.600,-
3

Jagung

1.365.000,-

61,7

2.265.250,-
4

Kedelai

1.030.000,-

45,4

2.265.250,-


E. Permasalahan

Departemen Koperasi & UKM mengajukan anggaran untuk program KUT sebesar Rp 10,65,- triliun pada tahun anggaran 1999/2000. Angka tersebut lebih tinggi 20 persen dibandingkan dengan dana tahun anggaran 1998/1999. Jumlah tersebut sulit dipenuhi oleh APBN yang sedang menanggung banyak beban akibat krisis dan untuk mendorong pemulihan ekonomi. Seperti; restrukturisasi & rekapitalisasi sektor perbankan, program Jaring Pengaman Sosial (JPS) / pengentasan kemiskinan, pemenuhan kewajiban pembayaran hutang luar negeri yang mengalami pembengkakan sebagai akibat krisis nilai tukar, dan pengamanan ketersediaan bahan pangan pokok.

Disamping itu, sejak bulan Oktober 1999 Bank Indonesia (BI) tidak lagi dapat menyalurkan kredit likuiditas bagi program KUT dan program – program lainnya. Kemampuan keuangan pemerintah (APBN) untuk menggantikan fungsi KLBI sangat terbatas mengingat berbagai beban yang saat ini menghimpitnya. Kondisi perbankan untuk memobilisasi dana dan menyalurkannya bagi kepentingan program KUT juga belum dapat diharapkan mengingat pembenahan dan pemulihan kesehatan sektor perbankan baru dimulai.


F. Tujuan

Studi ini dimaksudkan untuk melakukan verifikasi terhadap angka kebutuhan dana untuk program KUT tahun anggaran 1999/2000 yang diajukan oleh Departemen Koperasi dan UKM. Sekaligus memberikan masukan pada jajaran pimpinan Departemen Keuangan tentang alokasi dana yang dibutuhkan untuk mendukung ketersediaan bahan pangan pokok melalui program KUT. Terkait dengan hal ini maka studi diarahkan untuk;
1. Menentukan jenis usaha tani tanaman pangan yang prioritas dalam konteks ketahanan pangan nasional dan oleh karenanya perlu mendapat dukungan melalui program KUT.
2. Mengidentifikasi besarnya kebutuhan kredit untuk usaha tani tanaman pangan yang dimaksud pada butir ‘1’ dengan berpedoman pada pola pembiayaan usaha tani yang selama ini telah dijalankan oleh petani.
3. Melakukan verifikasi data luas lahan yang dapat ditanami untuk usaha tani tanaman pangan sebagaimana dimaksud paba butir ‘1’.



G. Pemilihan lokasi studi
Dalam rangka penghitungan plafond KUT untuk tanaman pangan pada musim tanam mendatang (MT 1999/2000, & MT 2000) dilakukan verifikasi data luas program intensifikasi tanaman pangan dua musim lalu (MT 1998/1999 & MT 1999) dan verifikasi kebutuhan kreditnya. Lokasi kegiatan verifikasi akan dikonsentrasikan pada daerah (propinsi) dengan plafond dan realisasi KUT terbesar. Data posisi per 30 Maret 1999 menunjukkan 10 propinsi penerima KUT terbesar, adalah; Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Lampung, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara.

Kegiatan pengumpulan data. Lingkup kegiatan ini mencakup;
(i) Pengumpulan data sekunder sebagai basis penyusunan model penghitungan plafond KUT dan beban APBN. Data dimaksud adalah luas lahan sawah, luas tanam padi dan paket KUT untuk padi. Data ini akan dikumpulkan dari BPS, Dept. Pekerjaan Umum, Dept. Pertanian.
(ii) Kegiatan verifikasi data dasar yang digunakan untuk penghitungan plafond KUT bagi tanaman padi. Dalam kegiatan ini akan dilakukan pengumpulan data primer untuk mengukur akurasi data luas lahan sawah, luas tanam dan kebutuhan kredit petani padi.
(iii) Melakukan survai dengan metoda wawancara pada petani untuk memperkirakan besarnya kebutuhan kredit pada usahatani tanaman pangan utama (padi, jagung & kedelai) dengan mempertimbangkan kemampuan modal sendiri yang dimiliki oleh rumah tangga petani.


Jenis usaha tani tanaman pangan prioritas
Penentuan tiga komoditas prioritas utama, yaitu; Padi, Jagung & Kedelai, dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa penyaluran KUT pada TP 1999/2000 dimasudkan untuk mendukung upaya peningkatan ketahanan pangan dari sisi ketersediaan (suplai) melalui pengamanan produksi domestik. Oleh karena itu prioritas utama penyaluran KUT diberikan pada usahatani tanaman pangan yang menghasilkan bahan pangan pokok bagi sebagian besar penduduk Indonesia, yakni; usaha tani padi, usahatani jagung dan usaha tani kedelai.
Kebutuhan paket KUT lebih kecil bila mempertimbangkan pola pembiayaan & pengelolaan usaha tani yang dijalankan oleh petani. Perbedaan angka paket kredit per hektar untuk ketiga jenis komoditas diatas disebabkan oleh beda pendekatan yang digunakan dalam melihat kebutuhan kredit ditingkat usahatani. Dept. Pertanian / Badan Pengendali Bimas lebih berorientasi pada total kebutuhan biaya usaha tani daripada modal tunai yang dibutuhkan dalam usahatani. Dengan pendekatan semacam itu maka secara implisit Badan Pengendali Bimas (Dept. Pertanian) mengasumsikan bahwa petani sama sekali tidak memiliki kemampuan modal untuk menjalankan usahatani. Padahal dalam kenyataannya petani memiliki kemampuan untuk membiayai sebagian biaya usahataninya baik dengan modal dalam bentuk uang tunai maupun natura (seperti; menggunakan benih milik sendiri, tenaga kerja dalam keluarga, tenaga kerja luar keluarga yang dibayar dengan hasil panen sesuai dengan kebiasaaan setempat / bawon / ceblokan, tenaga kerja luar keluarga yang dibayar dengan tenaga kerja sendiri dengan sistem sambatan dll).

Kebutuhan petani terhadap uang tunai (modal) untuk membiayai usahataninya sangat menonjol dalam kegiatan pembelian benih berlabel, pupuk dan pestisida (obat – obatan pemberantas hama & penyakit). Mengingat kualitas benih sangat menentukan produktivitas usahatani maka diusulkan agar alokasi dana KUT untuk benih tetap seperti usulan BIMAS Deptan. Hasil verifikasi dilapang menunjukkan bahwa hingga saat ini sekitar 40 persen petani padi masih menggunakan benih dari tanaman sendiri.

Koreksi angka luas tanam
Penggunaan angka koreksi luas tanam dilatarbelakangi oleh fakta bahwa selama masa pemerintahan Orde Baru angka tersebut senantiasa meningkat dari tahun ke tahun. Pelaporan semacam ini juga terjadi untuk daerah Jawa (khususnya) selama sepuluh tahun terakhir padahal di wilayah tersebut telah banyak terjadi alih fungsi lahan sawah ke peruntukan lain (terutama pemukiman dan industri serta jalan). Faktor lain yang mendukung penggunaan angka koreksi terhadap luas tanam tanaman padi & palawija adalah pernyataan Bapak Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian pada pertemuan di Departemen Keuangan sekitar satu tahun yang lalu bahwa angka – angka produksi padi & palawija over estimated sekitar 18 – 20 persen.
H. Pengendali Koperasi
Yang mengendalikan atau yang menentukan bidang usaha ekonomi apa yang akan dilakukan koperasi adalah anggotanya. Apa yang diingini anggota itu diputuskan dalam rapat anggota tahunan (RAT). RAT adalah badan yang tertinggi kuasanya dalam koperasi .RAT juga memilih dari kalangan anggota dan mengangkatnya jadi anggota badan pengurus untuk bertindak untuk mewakili para anggota koperasi. Badan pengurus dibekali dengan kuasa untuk mengangkat pembantunya dalam melaksanakan usaha ekonomi koperasi (mengangkat manajer koperasi). Jadi keputusan dibuat oleh anggota dalam RAT, pelaksanaan keputusan yakni usaha ekonomi koperasi oleh manager koperasi dan badan pengurus mengawasi pelaksanaan keputusan. Dengan demikian jelaslah bahwa yang mengendalikan koperasi itu adalah anggotanya, yakni anggota yang aktif melangganinya / memakainya.

I. Anggota Koperasi
Dari setiap undang undang koperasi mencantumkan bahwa koperasi itu dapat prakarsai oleh sejumlah orang. Dinegeri kita ditetepkan oleh sekurang kurangnya 20 orang calon anggota, sedangkan dinegeri lain ada yang hanya cukup oleh 5 orang saja. Jadi inisiatif mendirikan koperasi datangnya dari calon anggota, yakni orang orang yang membutuhkan jasa ekonomi koperasi, yaitu peminat pelanggannya. Dalam keseluruhan, maka apa yang akan diusahakan koperasi itu datangnya dari kehendak anggota, dan secara bersama ditentukan butir kegiatannya dan di tunjuk pula sekalian anggota yang akan mengelola pelaksanaannya yakni Badan Pengurus Koperasi.




BAB IV
PEMECAHAN MASALAH

Dari masalah masalah yang timbul dalam pengoperasian koperasi tersebut kita bisa melakukan pemecahan masalah yaitu mengenai masalah permodalan dan belanja operasi diupayakan melalui mekanisme pengelolaan dana yang berasal dari anggota ataupun dana dari luar anggota (pinjaman komersial dsb). Khusus dana yang berasal dari anggota, maka yang potensial daharapkan ialah dari pengembalian kelebihan harga yang telah dibayarkan oleh pelanggan/anggota atau yang kita kenal dengan SHU.
Dari sini kemudian dikembangkan mekanisme permodalan koperasi, seperti untuk dana asal uang pangkal anggota dijadikan saham yang punya suara dan untuk dana asal patronage refund (SHU) tersebut diatur menjadi saham yang tanpa suara (non voting stock). Dengan demikian koperasi sebagai badan usaha akan sama dengan badan usaha lainnya, juga akan punya saham. Dengan adanya donasi saham dari non koperasi akan dapat memperkuat kekayaan koperasi pada umumnya.
Dalam rangka memperkua pendanaan koperasi itu maka sepantasnyalah koperasi itu mempunyai wadah bank koperasi. Yaitu bank miliknya koperasi yang diperuntukkan bagi upaya perkembangan dana usaha yang dibutuhkan koperasi, baik untuk koperasi sebagai lembaga (koperasi primer) maupun untuk keperluan perorangan anggota koperasi. Mengenai pemupukan modal dana bank koperasi itu biasa dilakukan melalui 2 cara, yaitu:

1. Anggota saling menyimpan dari dana sesama anggota, atau yang lazim dikenal sebagai bank yang melakukan usaha simpan pinjam atau koperasi simpan pinjam. Bank simpan pinjam ini sangat pesat tumbuhnya di kota kota besar dan kampus universitas di amerika serikat dengan nama credit union.
2. Koperasi yang anggotanya memanfaatkan dana investasi baik asal kalangan anggota maupun non anggota melalui system perbankan umum. Ada berbagai macam bank koperasi yang berada di bawah naungan farm credit systems dengan 12 wilayah operasinya di Amerika Serikat. Dan masing masing wilayah operasi tersebut dijumpai pula 3 macam perbankannya, yakni

1. The federal land Bank yang memberikan kredit jangka panjang, antara 5-40 tahun.
2. The Federal Intermediate Credit Bank, bang koperasi yang memberikan kredit jangka pendek/sedang, antara 1-15 tahun.
3. Bank for Cooperativer, yakni bank yang berfungsi untuk penggadaan dana untuk bank koperasi yang ada dalam wilayah kerjanya.

Usaha bank for cooperative antara lain adalah:

1. Jual beli surat berharga koperasi di dalam wilayahnya.
2. Kerjasama dengan bank umum komersial di wilayah kerjanya.

Seperti yang telah dilakukan di Negara Amerika, di sana terdapat 13 Bank for Cooperatives, yakni 12 wilayah kerja dan satu pusatnya di Washington. Bank koperasi ini yang menonjol antara lain adalah seperti

1. Co Bank (National Bank for Cooperatives di Denver, Colorado. Yang pada tahun 1992 telah dapat meraih Net Income sebesar $ 146,6 juta.
2. St. Paul Bank for Cooperatives yang meraih Net Income sebesar $ 21,2 juta dalam tahun 1992
3. Springfield Bank for Cooperatives di Massachussetts yang baru meraih Net Income Sebesar $ 6,75 juta dalam tahun 1992.

Karena dari pada itu koperasi disebut sebagai suatu badan usaha ekonomi yang unik, untuk keperluan lembaganya dan pelayanan anggotanya juga memerlukan suatu bank yang juga bercirikan koperasi pula. Selanjutnya pengaturan dalam pengelolaan Petonage Refund yang cermat dan pengalaman hemat biaya operasi tentu akan dapat membawa koperasi memupuk dana untuk menjadikan ia mandiri.
Didalam koperasi itu sendiri, koperasi juga harus bisa memenuhi kebutuhan yang dibutuhkan oleh petani misalnya tersedianya bibit bibit unggul yang tepat pada saat mau musim tanam, tersedianya pupuk tepat waktu pada saat tanaman mulai tumbuh dsb. Sehingga hasil panen bisa meningkat dan otomatis perputaran usaha koperasi pun bisa berjalan dengan lancar. Dan kalaupun banyak petani yang berhutang misalnya dalam bentuk barang produksi seperti pupuk, bibit dsb. Koperasi juga harus bisa memberikan pengarahan agar hasil panen mereka meningkat sehingga hasil panen mereka bisa menutupi semua hutangnya agar kegiatan koperasi tidak tersendat.
Kemandirian koperasi berarti koperasi dapat hidup bebas mampu bersaing di pasar, sepadan dengan badan usaha lainnya, seperti swasta, BUMN, dan mampu hidup di alam ekonomi komersial tingkat lokal, nasional dan global (internasional). Jadi operasi itu sebenarnya lebih kompleks dari operasi badan usaha lainnya, karena semuanya dikaitkan dengan kepentingan anggotanya, terutama dalam pengambilan keputusan tentang apa yang akan dilakukan koperasi yang bersangkutan.
Selain itu koperasi juga bisa merintis pengembangannya, dan dapat dilakukan dengan 2 jalan, yakni:

1. Memajukan pendidikan pelaku koperasi dan calon anggota yakni anggota masyarakat pada umumnya.
2. Memajukan kerjasama sesama koperasi ataupun mitranya dalam rangka mencapai skala usaha yang efisien.

Pengembangan pendidikan dan pelatihan koperasi adalah penting peranannya baik untuk pengembangan usaha dan pengembangan skala usaha. Melalui berbagai program pendidikan dan latihan untuk para anggota, pengurus dan manager koperasi akan dapat meningkatkan ketrampilan masing masing, baik untuk tujuan bisnis maupun teknologi ekonomi, sedangkan program pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat umum tentang perkoperasian diharapkan akan dapat menarik mereka jadi calon anggota dan lama lama dijadikan anggota penuh koperasi. Pertambahan anggota akan langsung mempengaruhi jumlah pelanggan dan volume bisnis ekonomi koperasi dan seterusnya akan dapat dimanfaatkan untuk menuju suatu skala usaha ekonomi yang optimal.
Memajukan kerja sama antar koperasi dan mitra niaga lainnya. Hal ini akan dapat meningkatkan skala usaha menuju suatu diversivikasi kegiatan guna menjadi koperasi besar. Dengan berbagai corak kerjasama dalam pengembangan fungsi niaga ekonomi baik sesama koperasi dapat melakukan berbagai vertical atau horizontal integration. Untuk bidang produksi dapat pula kemungkinan dijalin suatu backward and forward linkage dalam proses produksi, distribusi ataupun pemasarannya.
Dengan demikian program pendidikan, latihan dan penelitian serta upaya kerjasama itu adalah factor yang sangat strategis dalam pengembang koperasi , terutama dalam merealisir koperasi yang mandiri kelak dikemudian hari.



BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan
Setelah melakukan penelaahan panjang lebar tentang koperasi tersebut, maka kita dapat menyimpulkan bahwa koperasi merupakan badan usaha ekonomi yang dimiliki , dikendalikan dan dilanggani anggotanya yang hasilnya dibagikan sesuai dengan besar langganan masing-masing serta berupaya memajukan pendidikan dan kerjasama kelembagaan. Dan didalam koperasi tersebut ada yang dinamakan KUT yaitu kredit usaha tani yang didalamnya terdapat koperasi simpan pinjam untuk mensejahterakan petani.
Dalam pengoperasian KUT didalamnya menyakup Penentuan tiga komoditas prioritas utama, yaitu; Padi, Jagung & Kedelai, dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa penyaluran KUT dimasudkan untuk mendukung upaya peningkatan ketahanan pangan dari sisi ketersediaan (suplai) melalui pengamanan produksi domestik. Oleh karena itu prioritas utama penyaluran KUT diberikan pada usaha tani tanaman pangan yang menghasilkan bahan pangan pokok bagi sebagian besar penduduk Indonesia, yakni; usaha tani padi, usahatani jagung dan usaha tani kedelai.
Dengan demikian jasa pelayanan koperasi itu asal mulanya adalah dari inisiatif anggota, dikelola oleh anggota melalui Badan Pengurus dan diangkat RAT dan disertai wewenang untuk mengangkat pembantunya (Manager Koperasi). Semuanya ini adalah dalam rangka untuk melayani keperluan anggota (pelanggan/pemakai).
Untuk mengembangkan praktek dan perkembangan koperasi di Negari kita kalau dilihat dari segi pengaturan yang dilakukan pemerintah serta praktek kehidupan menurut periodenya masing masing. Setiap peraturan mempunyai rumusan sendiri tentang konsep, mekanisme kerja, bidang usaha, serta berbagai sanksi terhadap penyimpangan dari praktek ekonomi koperasi. Mengenai perkembangan kelembagaan koperasi dapat dilihat dari perkembangan jumlah lembaga koperasi tersebut,sedangkan untuk bidang usaha tercermin pada perkembangan berbagai bentuk atau jenis koperasi dari tahun ke tahun.

Saran
Saran saya agar koperasi bisa berkembang lagi dengan lebih baik, sebaiknya koperasi ikut berperan aktif dalam memberikan penyuluhan kepada para petani untuk mengembangkan usaha taninya serta melakukan pendekatan yang baik dengan cara memberikan pengarahan dan cara bercocok tanam yang benar supaya hasil panennya meningkat agar kesejahteraan bisa dirasakan oleh seluruh jaringan masyarakat dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.












DAFTAR PUSTAKA


Abrahamsen, Ph.D. Martin A, Cooperative Busineaa Enterprice, Ma Graw Hill Book Company, New York, 1976
Djojohadikoesoemo, R.M. Margono, Sepoeloeh Tahoen Koperasi:
Penerangan tentang koperasi oleh Pemerintah 1930-1940,
Balaipoestaka, Batavia-C,1941
Hatta, Mohammad, The Cooperative Movement in Indonesia, edited by George McT. Kahin, Cornell University Press, Ithaca, New York, 1957
United States Department of Agriculture, Agricultural Cooperatives
Services, Farmer Cooperatives, Monthly, May, 1993.

koperasi syariah

Koperasi Jasa Keuangan Syariah

Koperasi Jasa Keuangan Syariah ini bernama ”Balai-usaha Mandiri Terpadu Perhimpunan Anak Transmigran Republik Indonesia” yang selanjutnya disingkat dengan nama ”BMT- PATRINDO”.
Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata No 17 Kelurahan Rawa Jati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan Propinsi DKI Jakarta.

Wilayah kerja Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT-PATRINDO meliputi Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat membuka cabang/perwakilan di luar negeri atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota.
Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT - PATRINDO berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT - PATRINDO dalam melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi yaitu :
a. Keanggotan bersifat sukarela, umum dan terbuka;
b. Pengelolaan dilakukan oleh anggota secara demokratis;
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi;
f. Otonom dan kemandirian;
g. Kerjasama antar Koperasi;

Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi seperti tersebut pada ayat (1) di atas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi yang sehat dan halal

Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk :
Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggota pada khususnya, masyarakat warga transmigran dan warga masyarakat daerah kerja pada umumnya melalui sistem syariah
Menjadi perekat pemersatu gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional





Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut :

a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha Koperasi;
c. memiliki komitmen dan kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya);
d. bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan simpanan wajib yang besarnya ditentukan dalam anggaran rumah tangga dan keputusan Rapat Anggota;
e. menyetujui isi anggaran dasar (AD), anggaran rumah tangga (ART) dan ketentuan yang berlaku dalam Koperasi;
f. bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili di dalam wilayah Republik Indonesia;
g. mempunyai mata pencaharian tetap/usaha yang produktif;
h. mengajukan permohonan untuk menjadi anggota dan menyatakan kesanggupan tertulis

untuk melunasi simpanan pokok;

Setiap anggota mempunyai kewajiban :

a. membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan dalam Rapat Anggota;

b. berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha Koperasi;

c. mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;

d. memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.


Setiap anggota berhak :

a. memperoleh pelayanan dari Koperasi;

b. menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;

c. memiliki hak suara yang sama;

d. memilih dan dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas;

e. mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi;

f. memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha.

Keanggotaan berakhir apabila

a. anggota tersebut meninggal dunia

b. Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah;

c. berhenti atas permintan sendiri, atau

d. diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan AD/ART dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi.



DAFTAR ANGGOTA PENDIRI
KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH
“BMT - PATRINDO”



1. Drs. H. Djoko Sidik Pramono, MM Komplek Depnakertrans No. 100, Bekasi Jabar.
2. H. Sonny Soemarsono Jl. Kenanga. No.02, Mulyojati Metro Barat,Metro
3. Ir. H. Harry Heriawan Saleh, MSc Jl. Gereja / 22, Cilandak Barat, Jakarta Selatan
4. Ir. H. Djuharsa MD, MM Jl. Timo Terusan/ 01, Duren Tiga, Pancoran Jaksel
5. Drs. H. Mirwanto Manuwiyoto, MM; Jl. Kebagusan Besar, Pasar Minggu Jaksel.
6. Prof. Dr.Ir. Muhajir Utomo, MSc Komp. Perumahan UNILA, Bandar Lampung.
7. Ir. J u n a i d i Jl. Sawo Kalimanggis No.43, Jatisampurna Bekasi
8. Ir. Sugiarto Sumas, MT Jl. Harapan Baru Taman Bunga A5/2, Cimanggis
9. Kol. Purn. Sarmoedjie Jl. Sawo Kecik Raya no.17 Pulogebang Jaktim
10. Ir. H. Sunu Pramono Budi, MM Cipayung Jaya Pancoram Mas Depok Jawa Barat
11. Drs. Sutrisno Singotirto, MSi Kp. Setu, Cilangkap Cimanggis, Depok Jabar.
12. Drs. H. Ahmad Sobari Fadil, MSi Taman Kopo Indah G. 53 Bandung Jawa Barat.
13. Ir. Rajumber, MSi TMP. Kaklibata Duren Tiga, Jakarta Selatan.
14. Ir. Nyoman Suisnaya, MT Puri Depok Mas, Pancoran Mas Depok Jabar.
15. Ir. Aisyah Gamawati, MM Pondok Cibubur Blok B4, Cimanggis Depok.
16. Suryadin Ahmad, SH Jl. Lontar, Jagakarsa Jakarta Selatan.
17. Ir. Prasetyo Sayogyo, MEM Pondok Bambu Permai Af/7 Duren Sawit Jaktim
18. Drs. Budi Santoso -
19. Ir. H. Umar Hamzah, MM Beji Permai Blok.D/08, Tanah Baru Depok Jabar.
20. Ir. Anggit Kustiyani, MM Bintara Jaya Permai C.201. Bekasi Barat, Bekasi.
21. Ir. Titi Wahyuni, MSi Mampang Pancoran Mas, Depok Jawa Barat.
22. Drs. Sartono, MSi Jl. Poncol Jaya Kuningan Barat Jakarta Selatan
23. Anton Trisusilo, SE Taman Cipayung xx No.120, Sukmajaya Depok
24. Aditya Hendra Krisna, SE Jl. Kayu Manis Barat Matraman Jakarta Timur.
25. Joko Purwanto, SE Pangkalan Jati Cipinang Melayu, jakarta Timur.
26. Pandit Nurwidodo, SIP Jl. H. Baping GG Asem, Ciracas Jakarta Timur.
27. Lilik Bambang, SE Citra Gran Blok G.16/8 Bekasi Jabar.
28. Pamujie, BA Bojong Pondokterong Pancoranmas Depok.
29. Ketut Jatinegara Bojong Rawalumbu, Bekasi Jawa Barat
30. S u r o t o Purwekerto Selatan, Purwekerto Jawa Tengah.
31. Subandi, S.Sos Menteng, Jekan Raya, Palangkaraya Kalteng.
32. B a s u k i Marabahan Kota, Barito Kuala Kalimantan Selatan.
33. Drs. Sumpono, MM Jl. Todak No. 2 Padang Utara Sumatera Barat.
34. Sumijarno Jl. Pipa Lr. Melati, Sukarami Palembang Sumsel.
35. Tatok Suwito Meranti, Kab. Pelalawan, Prov. Riau.
36. Tulus Sugianto Bitai Jaya Baru, Kota Banda Aceh. Aceh D.
37. Sulkan, SH Jl. Kenari XII, Kelayan Selatan Banjar Masin.
38. Drs. H. Sukardhi Komplek Permata Permai Banjar, Banjar Masin.
39. H. Suripno Sumas, SH, MH Jl. Veteran Perintis Indah, Banjarmasin Kalsel.
40. Drs. Abdussani Jl. Simpang Gusti, Banjarmasin Utara Kalsel.
41. Ir. Muhammad Syauqi, MM Jl. Hadramaut Tinggar Ampenan, Mataram NTB.


SUSUNAN PENGURUS
KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH
(BMT - PATRINDO)


I. DEWAN PENASEHAT

1. Drs. H. Djoko Sidik Pramono, MM
2. Ir. Harry Heriawan Saleh, M.Sc.
3. Ir. H. Djuharsa. MD, MM

Ketua Dewan Penasehat

A n g g o t a.
A n g g o t a.

II. DEWAN PENGAWAS

1. Prof. Dr. Ir. Muhajir Utomo, MSc.
2 Drs. Mirwanto Manuwiyoto, MM
3. Ir. Prasetyo Sayogyo, MEM.

Ketua Dewan Pengawas

A n g g o t a
A n g g o t a

III. PENGURUS HARIAN

1. Ir. H. Junaidi
2. Ir. H. Sunu Pramono Budi, MM.
3. Drs. Sutrisno Singotirto, M.Si
4. Ir. Nyoman Suisnaya, MP.
5. Drs. H. As. Fadil, M.Si.
6. Ir. Hj. Anggit Kustiyani, MM.


PENGELOLA

Tenaga profesional (S1 dan D3) berdasarkan hasil seleksi oleh pengurus harian dan sesuai kebutuhan terdiri dari :
1. Direksi/Manajer
2. Pemasaran/Marketing
3. Administrasi/Pembukuan
4. Teller.

Ekonomi Koperasi Nasional

KOPERASI SEBAGAI LEMBAGA EKONOMI RAKYAT

Koperasi sebagai sebuah lembaga ekonomi rakyat telah lama dikenal di
Indonesia, bahkan Dr. Muhammad Hatta, salah seorang Proklamator Republik
Indonesia yang dikenal sebagai Bapak Koperasi, mengatakan bahwa Koperasi adalah
Badan Usaha Bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan
mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas
dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya[1].

Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, dalam Bab I, Pasal 1,
ayat 1 dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas asas kekeluargaan. Sedangkan tingkatan koperasi dalam UU tersebut dikenal
dua tingkatan, yakni Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer
adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang, dan
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
Koperasi.

Tujuan pendirian Koperasi, menurut UU Perkoperasian, adalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Secara konsepsional, Koperasi sebagai Badan Usaha yang menampung pengusaha
ekonomi lemah, memiliki beberapa potensi keunggulan untuk ikut serta memecahkan
persoalan social-ekonomi masyarakat. Peran Koperasi sebagai upaya menuju
demokrasi ekonomi secara kontitusional tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945. Namun
dalam perjalanannya, pengembangan koperasi dengan berbagai kebijakan yang telah
dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, keberadaannya masih belum
memenuhi kondisi sebagaimana yang diharapkan masyarakat[2].

Secara kuantitatif jumlah koperasi di Indonesia cukup banyak, berdasarkan
data Departemen Koperasi & UKM pada tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang
aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT)
hanya 35,42% koperasi saja. Dengan demikian, dari segi kualitas, keberadaan
koperasi masih perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti
tuntutan lingkungan dunia usaha dan lingkungan kehidupan dan kesejahteraan para
anggotanya. Pangsa koperasi dalam berbagai kegiatan ekonomi masih relatif
kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan perkuatan dari pihak
luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar.

Dalam teori strategi pembangunan ekonomi, kemajuan Koperasi dan usaha
kerakyatan harus berbasiskan kepada dua pilar:[3]
1. Tegaknya sistem dan mekanisme pasar yang sehat;
2. Berfungsinya aransmen kelembagaan atau regulasi pemerataan ekonomi
yang effektif.

Namun dalam kenyataan yang dirasakan hingga saat ini, seringkali terjadi
debat publik untuk menegakkan kedua pilar utama di atas hanya terjebak pada
pilihan kebijakan dan strategi pemihakan yang skeptis dan cenderung
mementingkan hasil daripada proses dan mekanisme yang harus dilalui untuk
mencapai hasil akhir tersebut.

Peranan, Fungsi Koperasi

Peranan, Fungsi Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko dan operasi. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
TOKOH-TOKOH KOPERASI

1. Agus Sudono : Agus sudono yang dibesarkan di lingkungan Kopkar (koperasi karyawan) sehingga ia tahu suka dukanya di dalam lingkungan tersebut sehingga ia terdorong untuk mendirikan Inkopkar (Induk Koperasi Karyawan) pada tahun 1986.

2. Dr. Ir.H Beddu Amang : Sosok abdi koperasi yang selalu haus ilmu. Ia bahkan mengejar dan menuntaskan gelar doktornya dikala ia dipanggil untuk mengabdi kepada Koperasi.

3. Dr. H Daman Danuwidjaja : Keberhasilanya membangun koperasi susu dari tingkat kabupaten hingga menjadi ketua umum GKSI menjadikan hal kenapa ia patut dimasukkan dalam 10 tokoh koperasi Indonesia.

4. Eddiwan : Dikenal salah satunya sebagai bapak koperasi Perikanan Indonesia. Juga mencuat karena perannya sebagai ketua umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) 1980-1983.

5. J K Lumunon : Ketua umum kerjasama pengembangan Koperasi Dekopin.

6. Ir Muhammad Iqbal : Mantan Ketua Umum Mahasiswa ITB Bandung yang menjadi ketua umum Koperasi Indonesia (Kopindo).

7. Mubha Kahar Muang, SE : Wanita kelahiran makassar yang menjadikan aktivitas organisasi sebagai bagian hidupnya. Dedikasinya kepada Kosti Jaya (Koperasi Supir Taksi Jakarta Raya) menjadikan ia masuk dalam kategori ini.

8. Muchtar Mandala : Tercatat pernah menjadi direktur utama Bank Bukopin sejak 17 juli 1989.

9. Prof Dr Sri Edi Swasono : Menantu bapak koperasi Indonesia yang malang melintang di dunia perkoperasiaan Indonesia.

10. Sutrisno Hadi : Jebolan FE UI yang malang melintang di PERURI.
Pengertian KOPERASI

1. BIDANG ORGANISASI / KEANGGOTAAN
Anggota dalam kegiatannya merupakan sumber utama sebagai pelaku operasional koperasi , maka perlu ditingkatkan pelayanan dan kerjasama anggota. Pengurus sangat selektif dan hati – hati dalam menerima anggota. Keanggotaan Koppas Kranggan tidak disusupi oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab / ufunturir yang tujuannya hanya untuk memanfaatkan koperasi sebagai lahan yang empuk bagi mereka. Berdasarkan AD/ART KOPPAS Kranggan yang dapat diterima menjadi anggota KOPPAS Kranggan adalah :
• Pedagang Pasar Kranggan Aktif
• Memiliki Kios /SPT/Rumah tinggal atas nama sendiri
• Berdomisili tetap min 2 tahun
• Memiliki KTP Kec Jati Sampurna dan sekitarnya
• Anggota Masyarakat yang memiliki pendapatan tetap
• Warga Negara RI yang telah berumur 17 tahun
• Percobaan anggota dilayani kurang lebih 6 bulan
• Telah menjadi Nasabah Tabungan Cempaka dan Nasabah peminjam sebayak 3 kali serta dinyatakan benar.

2. KEPENGURUSAN / PENGAWAS
Pengurus KOPPAS Kranggan adalah orang – orang yang terpilih terdiri dari tiga orang pengurus harian, tiga orang pengawas, dan tiga orang penasehat.
3. USAHA DAN PERMODALAN
KOPPAS Kranggan bergerak dalam usaha Jasa yang dititik beratkan pada USP ( Usaha Simpan Pinjam ), penjualan barang elektronik, Furniture, sepeda motor, handphone, dan accessories ATK dan Foto Copy, serta Unit Peparkiran di R.S Meilia. Permodalan bersumber dari siompanan anggota dan pihak ke tiga.
4. BIDANG KEUANGAN
KOPPAS Kranggan dapat melayani pinjaman anggota maupun non anggota baik harian, mingguan ataupun bulanan sehingga kegiatan operasional usaha anggota terutama menjelang lebaran dapat berjalan dengan baik, dan ini semua tidak mungkin dilaksanakan tanpa kepercayaan masyrakat pada umumnya.
5. PENATAAN ORGANISASI DAN SISTEM MANAJEMEN
Guna lebih menyempurnakan system manajemen koppas kranggan telah melakukan penyempurnaan organisasi dengan cara mengangkat seorang manajer sebagai perpanjangan tangan pengurus pelaksanaan operasial harian yang didukung oleh internal control (pengendalian interen) yang di pantau secara tertib dan berkesinambungan oleh pengurus / sekretaris pengurus serta di dukung penempatan job description yang sesuai dengan keahlian masing – masing ( karyawan)
6. HUBUNGAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Hubungan dengan instansi terkait berjalan dengan baik, hal ini terbukti bahwa instansi tersebut telah membina Koppas Kranggan terutama di Bidang USAHA SIMPANPINJAM sehingga kita jadi salah satu penyalur USP terbaik dan sehat di Kota Bekasi serta mendapat predikat sebagai koperasi berprestasi ditingkat Nasioal.
7. PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) kepada anggota telah sesuai dengan keptusan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) serta berdasarakan Anggaran Dasar Koppas Kranggan.

Senin, 20 Desember 2010

sektor perbankan indonesia

Latar belakang

Sektor perbankan terdiri daripada institusi-institusi berlesen iaitu bank-bank perdagangan, syarikat-syarikat kewangan, bank-bank saudagar, syarikat-syarikat diskaun dan syarikat-syarikat pembrokeran wang yang dilesenkan di bawah Akta Bank dan Institusi-institusi Kewangan 1989 (ABIK) dan dikawal selia oleh BNM.

Sektor perbankan memainkan peranan yang penting sebagai pengantara kewangan dan sumber dana utama domestik, mewakili kira-kira 70% daripada jumlah asset sistem kewangan setakat akhir tahun 1999.

Setakat hujung tahun 2000, terdapat 31 bank perdagangan (di mana 14 adalah bank milik penuh asing), 19 syarikat kewangan, 12 bank saudagar dan 7 syarikat diskaun. Setelah selesainya program penggabungan institusi-institusi perbankan domestik, bilangan institusi-institusi perbankan domestik akan berkurangan dengan ketara kepada 10 kumpulan perbankan domestik, yang mengandungi 10 bank perdagangan, 10 syarikat kewangan dan 9 bank saudagar.

Pada masa ini, sektor perbankan domestik (tidak termasuk syarikat-syarikat diskaun) menguasai kira-kira 75% daripada pasaran sektor perbankan, dari segi jumlah aset dan jumlah deposit. Meskipun institusi-institusi perbankan domestic menguasai sebahagian besar pasaran domestik, penglibatan 14 buah institusiinstitusi perbankan asing juga semakin ketara. Prestasi institusi-institusi perbankan asing sebagai satu kumpulan pada amnya adalah lebih menyerlah dari segi pencapaian kewangan, seperti yang ditunjukkan oleh pulangan atas ekuiti dan pulangan atas aset yang lebih tinggi, kecekapan operasi dan inovasi produk di dalam pasaran domestik. Bank-bank asing secara amnya beroperasi berdasarkan sasaran pasaran, iaitu penumpuan kepada pelanggan korporat bernilai tinggi berbanding dengan penumpuan kepada pengguna awam dan pelanggan korporat oleh institusi-institusi perbankan domestik. Faktor-faktor lain yang menyumbangkan kepada prestasi bank-bank asing yang lebih baik adalah rangkaian global, akses kepada sumber kepakaran dan pengalaman dalam pelbagai pasaran di samping tahap teknologi maklumat yang lebih tinggi.
Oleh itu, terdapat suatu jurang yang ketara antara institusi perbankan asing dan
domestik, yang harus dikurangkan bagi mencapai pembangunan terancang bagi
sebuah sektor perbankan domestik yang berdaya maju dan efektif.
(Vibiznews – Banking) – Perbankan di Indonesia, saat ini nampak semakin bergairah dalam bisnisnya. Sebelumnya, saat krisis global meledak pada 2008, para bankir sangat konservatif, yang berakibat tertekannya pertumbuhan kredit perbankan sepanjang tahun 2009. Hal ini berdampak terhadap pergerakan saham perbankan, di tahun 2009 indeks finansial IHSG tercatat hanya meningkat sekitar 70%, padahal indeks lainnya seperti pertambangan menguat lebih dari 150% dan indeks aneka industri melejit hampir 180% sampai akhir 2009.

Sudah cukup banyak perbankan lokal yang telah melepas sahamnya di pasar modal. Sepuluh (10) besar bank, yang menguasai 65% total asset perbankan, praktis telah “go public”. Selengkapnya saham-saham perbankan yang terdaftar di BEI (Bursa Efek Indonesia), adalah sebagai berikut:


Masih terdapat bank-bank ternama lainnya yang belum di listing di BEI, sebagian besar adalah bank-bank asing. BI (Bank Indonesia) sendiri juga berusaha mendorong bank-bank asing untuk berbadan hukum lokal secara sukarela, supaya bank-bank tersebut dapat go public.

Berikut daftar beberapa bank asing yang terdapat di Indonesia :

Prospek Industri Perbankan Cukup Baik, di Tengah Sejumlah Hambatan

Kinerja 10 Bank Terbesar di Indonesia Tahun 2009 (Rp Miliar)
Dari 10 bank terbesar di ASEAN, baru Bank Mandiri yang namanya mampu masuk ke dalam kelas “regional” tersebut. Sedangkan BRI, BCA, dan BNI, baru masuk dalam peringkat 20 besar. Walaupun begitu, bank-bank di Indonesia memiliki peluang sangat besar untuk tumbuh tinggi didukung dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat, pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi di tahun 2010 dapat mencapai 5,5%.

Lalu pertumbuhan aset perbankan di Indonesia juga jauh lebih tinggi dibandingkan negara ASEAN lainnya. Dari tahun 2004 ke 2008 misalnya, aset perbankan Indonesia tumbuh sekitar 82%. Khusus tahun 2008, pertumbuhan aset perbankan Indonesia sebesar 17%, lebih tinggi dibandingkan Malaysia 11%, Singapura 9% dan Thailand 4,1%. Melihat gambaran seperti itu, maka perbankan di Indonesia memiliki harapan untuk mengejar ketertinggalan.


Di tahun 2009, pertumbuhan kredit hanya sekitar 10% saja, padahal di tahun 2008 tumbuh pesat sebesar 30%. Hal tersebut cukup wajar karena bank-bank Indonesia masih cukup khawatir terhadap dampak krisis ekonomi global yang masih terjadi saat itu, terutama bank-bank swasta. Tetapi seiring meningkatnya pertumbuhan ekonomi, tahun ini pemerintah memperkirakan pertumbuhan kredit dapat mencapai sekitar 15-17%.

Namun perbankan di Indonesia masih memiliki beberapa hambatan, salah satunya adalah struktur kepemilikan. Hingga pertengahan 2008, komposisi asing di perbankan nasional mencapai sebesar 47,02 persen dengan penguasaan aset sebesar Rp 960 triliun dan diperkirakan bahwa saat ini telah melebihi 50%. Kepemilikan asing yang terlalu dominan memiliki sejumlah risiko dan kerawanan, di antaranya tekanan mempertahankan NIM (Net Interest Margin) yang tinggi, sehingga bunga kredit sulit untuk turun.

Memang sejak krisis moneter 1998, kepemilikan asing diperbolehkan sampai sebesar 99%. Sekarang, dalam situasi ekonomi yang lebih normal, mungkin sebaiknya BI mulai membatasi kepemilikan asing di perbankan Indonesia, misalnya sampai maksimum 49%. Jika tidak, kelompok BUSN (Bank Umum Swasta Nasional) sebenarnya bukanlah benar-benar berstatus swasta nasional.
Indonesia ditetapkan menjadi salah satu pembangkit ekonomi abad ke-21. Meskipun organisasi internasional telah membangun sebuah kehadiran yang signifikan di sektor perbankan Indonesia melalui penjualan bank setelah krisis keuangan Asia pada '97, kecepatan baru investasi telah marah dengan suku bunga tinggi dan tingkat tinggi dari kredit non-performing. Sekarang, Indonesia sedang bergerak ke pusat radar penurunan suku bunga pinjaman, kredit macet berada di bawah kontrol dan permintaan kredit mulai mempercepat.
Organisasi memerlukan strategi yang jelas untuk mencocokkan ambisi mereka untuk pro kontra relatif dan pertumbuhan organik, akuisisi, cabang atau joint-venture pilihan. Makalah ini menguraikan prospek pertumbuhan pasar dan menilai berbagai pilihan untuk masuk dan pembangunan.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber : http://vibiznews.com/column/banking_insurance/2010/03/29 09:23
Sektor Perbankan Indonesia, Modal Asing Makin Mendominasi Senin, 29 Maret 2010 16:02 WIB
http://www.pwc.com/gx/en/financial-services/indonesian-banking-sector-investment
http://cwebasket.wordpress.com/2009/02/02/industri-dan-sektor
Usaha Kecil dan Menengah

Definisi Usaha Kecil Menengah

Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia 4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Belakangan ini perbincangan mengenai UKM semakin mengemuka. Usaha Kecil dan Menengah (UKM) merupakan sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha termasuk dalam skala ke Jii dari segi jumlah maupun tenaga kerja. Kekayaan bersih pun paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.


Menurut Keputusan Presiden RI No. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah "Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat. Dan, kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Pemerintah Republik Indonesia, membina UKM melalui Oinas Koperasi dan UKM, dimasmg-masing Provinsi atau Kabupaten/ Kota. Banyak pula binaan UKM yang dikelola oleh beberapa perusahaan swasta.

"UKM ini memiliki kontribusi dalam penciptaan Produk Domestik Bruto (PDB)," kata Sandiaga S Uno, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Usaha Mikro. Kecil, Menengah dan Koperasi. Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan UKM memberikan kontribusi Rp 2.121.3 triliun atau 53,6 persen dari total PDB Indonesia pada 2007 yang mencapai Rp 3.957,4 triliun. Nilai ekspor dan penyerapan tenaga kerja.

Selain itu. Sandiaga juga mengungkapkan bahwa UKM berperan dalam pembentukan modal investasi nasional. Meskipun beberapa permasalahan tetap dihadapi UKM mulai dari modal hingga pemasaran produk. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menjalankan 12 program di antaranya penyelesaian KUT yang macet, peningkatan akses kepada perbankan, dan pelaksanaan pasar rakyat. Tentu saja, sejarah sudah mencatat bahwa jenis UKM ini mampu bertahan terhadap krisis bahkan pada krisis moneter lalu mampu menjadi pilar ekonomi ketika semua roda ekonomi lamban berputar.

Beberapa Karakteristik Usaha Kecil adalah:

Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah; Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha; Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP; Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha; Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal; Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.

Contoh Contoh Usaha Kecil

Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja; Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya; Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan; Peternakan ayam, itik dan perikanan; Koperasi berskala kecil.

Pengertian usaha menengah

Ciri-ciri usaha menengah

Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi; Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;


Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll; Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll; Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan; Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.

Contoh usaha menengah

Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu: Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah; Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor; Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi; Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam; Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan. Peluang usaha kecil menengah selalu saja mendapat porsi besar dalam republik ini.



Daftar pustaka

www.wikipedia.com
http://belajarusahakecil.blogspot.com/2009/03/usaha-kecil-menengah.html
Sumber: Koran Tempo