Senin, 27 Desember 2010

laporan keuangan koperasi

PENGGUNA LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Manejemen koperasi, sebagaimana telah diuraikan pada bab sebelumnya, dilakukan secara terbuka terutama untuk anggota-anggotanya. Keterbukaan, dalam hal ini, tidaklah berarti bahwa semua informasi usaha, keuangan, organisasi, dan ketatalaksanaan koperasi dapat diungkapakan secara bebas.keterbukaan manajemen koperasi dititikbebratakan pada pelaksanaan fungsi pertanggung jawaban pengurus koperasi. Pengurus bertanggungjawab dan wajib melaporkan kepad a rapat anggota segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi. Aspek keuangan merupakan salah satu dari aspek-aspek yang tercakup dalam tatta kehidupan koperasi.
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari system pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dengan demikian, dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Pengguna utama (main users) dari laporan keuangan koperasi adalah :
• Para anggota koperasi,
• Pejabat koperasi,
• Calon anggota koperasi,
• Bank,
• Kreditur dan,
• Kantor pajak.

Adapun tujuan atau kepentingan pemakai terhadap laporan keuangan koperasi, adalah :
• Menilai pertanggungjawaban pengurus,
• Menilai prestasi pengurus,

Usaha yang tidak dibagi dan dapatdigunakan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian koperasi.
• Laporan keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.
• Posisi keuangan koperasi tercermin pada neraca, sedangkan sisa hasil usaha tercermin pada perhitungan hasil usaha sebagai pengganti istilah laporan laba rugi adalah mengingat manfaat dari usaha koperasi tidak semata-mata diukur dari laba, tetapi lebih ditekankan pada manfaat bagi anggota. Oleh karena itu koperasi tidak mengguna kan istilah laba dan rugi, melainkan hasil usaha.
• Laporan keuangan yang diterbitkan oleh koperasi dapat menyajikan hak dan kewajiban anggota beserta hasil usaha dari dan untuk anggota, di samping yang berasal dari bukan anggota. Hal ini dilakukan oleh karena itu kegiatan koperasi sendiri cenderung lebih banyak ditunjukan kepada kepentingan anggota, baik sebagai pemilik maupun pelanggan.
• Alokasi pendapatan dan beban pada perhitungan hasil usaha kepada anggota dan bukan anggota, berpedoman pada perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota. Jika hal demikian sulit dilaksanakan, alokasi dapat dilakukan dengan cara lain yang sistematik dan rasional. Cara-cara yang diterapkan perlu diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
• Modal koperasi yang dibutuhkan terdiri dari :
a. Simpanan-simpanan,
b. Pinjaman-pinjaman,
c. Penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain.
Simpanan anggota dalam koperasi terdiri dari (1) simpanan pokok, (2) simpanan wajib, dan (3) simpanan sukarela. Simpanan sukarela dapat berasal dari bukan anggota. Cadanagn koperasi dipupuk melalui penyisihan sisa hasil usaha dan cara-cara lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Cadangan koperasi dimaksudkan untuk memupuk modal koperasi sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi. Cadangan koperasi bukan milik anggota koperasi dan tidak boleh dibagikan kepada anggota walaupun di waktu pembubaran. Istilah permodalan koperasi, dengan demikian, tidak hanya mencakup modal yang disetor olah anggota. Pemodalan dalam koperasi meliputi seluruh sumber pembelanjaan koperasi, yang dapat bersifat permanen atau sementara. Pihak-pihak yang meliputi klaim terhadap sumber daya koperasi terdiri dari kreditur, anggota/ pemilik dan badan usaha koperai itu sendiri. Struktur klaim yang demikian menunjukan bahwa koperasi mempunyai eksistensi tersindiri, terpisah dengan anggota-anggotanya.

• Pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan peyusutan-penyusutan dan beban-beban dari tahun buku yang bersangkutan disebut sisa hasil usaha. Sesuai dengan karekteristik koperasi, sisa hasil usaha berasal dari hasil usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan juga bukan anggota. Sisa hasil usaha pada koperasi bukan merupakan satu-satunya alat pengukur bagi manfaat keanggotaan koperasi dan prestasi pengurus. Sisa hasil usaha, dengan demikian, merupakan hasil dari aturan dan prosedur akuntansi yang diterapkan dalam koperasi dan mencerminkan perubahan kekayaan bersih yang dimemiliki oleh anggota koperasi itu sendiri, yang berasal dari transaksi, kejadiaan atau keadaan ekonomis yang timbul dari kegiatan usaha. Pembagian laba dan ttransaksi modal tidak dimasukan dalam perhitungan sisa hasil usaha.
• Keanggotaan atau kepemilikan pada koperasi tidak dapat dipindahtangankan dengan dalih apapun. Kewajiban anggota untuk menanggung kerugian yang diderita koperasi baik yang timbul pada penutupan tahun buku maupun pada saat pembubaran dapat ditetapkan terbatas atau tidak terbatas. Dalam hal tanggungan anggota ditetapkan terbatas, maka kerugian hanya dapat dibebankan pada kekayaan koperasi (dalam bentuk cadangan yang telah dipupuk) dan kepada anggota sebesar jumlah tanggungan yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Dalam kaitan ini, sisa hasil usaha bukan merupakan perubahan kekayaan dari anggota.


Koperasi : teori dan praktik/ Arifin sitio, halomoan Tamba; editor, wisnu Chandra kristiajo. Jakarta : Erlangga,2001.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar